Apa yang Sebenarnya Islam Katakan tentang Perempuan – sebuah Kritik pada buku dari tulisan Jamal Badawi tentang Kesetaraan Gender Dalam Islam

Bagian 1 – Perempuan yang mempunyai kedudukan rendah

 

 

Hal-hal yang baik mengenai perempuan dan para istri……………………………..         3

Inferioritas perempuan dalam Islam versus pernyataan Badawi…..                             3

Bagaimana inferioritas perempuan dalam masyarakat Islam? Seorang Islam memperlihatkan beberapa hal...................... …………………………………….                                4

Warisan………………………………………… ..............                                                         5

Perempuan dan kekayaan…………………………............                                 5

Perempuan tidak diijinkan berdoa pada waktu tertentu                  5

Perempuan hanya mempunyai kepandaian yang setengah saja             6

Perempuan dalam pandangan hukum Islam...........................                                                         6

Perempuan dalam pekerjaan................................................                                                         7

Perempuan dan kepemimpinan.................................................                                                         8

Tidak ada perempuan yang menjadi Nabi.............................                                                         8

Tidak ada perempuan yang menjadi penguasa......................                                                         8

Peran istri dalam Islam.............................................................                                                         9

Seorang istri membutuhkan ijin dari suaminya........................                                                         9

Perempuan lebih dibatasi pada perceraian............................                                                       10

Pernikahan sementara..........       10

Mustahill / Muhallil (tidak ada persamaan katanya dalam bahasa Inggris)..       10

Poligami, pernikahan, dan perceraian........................................                                                       12

Sikap pada perceraian.........................................................                                                       12

Ijin pernikahan dibutuhkan, Tetapi........................................                                                       13

Budak wanita dan hubungan seks dengan tahanan dalam Islam              14

Berhubungan seks dengan tahanan perempuan......................                                                       14

Status pernikahan-berbeda, berhubungan seks dengan budak wanita                   16

Ketika melakukan hubungan seks dengan budak wanita tidak disetujui                             17

Teman selain Istri dalam Qur’an...........................................                                                       18

Berhubungan seks dengan perempuan non-Islam diperbolehkan, tapi mempunyai istri yang non-Islam tidak disetujui   ...........................................................................................                                           18

Memukul perempuan dalam Islam............................................                                                       19

Memukul istri.......................................................................                                                       19

Menampar wanita....................................................................                                                       23

Kerudung dan masalah pingitan................................................                                                       25

Kerudung diwajibkan...........................................................                                                       25

Pentingnya dari kerudung: Menyerang perempuan yang tidak berkerudung           26

Perempuan dipingit dalam rumah..........................................                                                       27

Beberapa peraturan lain tentang Gender dalam Sharia                                                      28

Perempuan di Surga dan Neraka..............................................                                                       28

Bidadari (wanita suci dalam surga).......................................                                                       29

Perempuan dalam neraka.....................................................                                                       29

Ketelitian terjemahan dalam Qur’an..........................................                                                       30

Perbedaannya dengan Alkitab..................................................                                                       31

Ringkasan................................................................................                                                       31

Alternatif- mencari Tuhan yang sejati....................................                                                       32

Referensi.................................................................................                                                       32

 

Dr. Jamal Badawi adalah seorang pembela Islam dengan sedikitnya mempunyai 176 rekaman yang berbeda antara Islam dan Kristen. Ia telah menulis sebuah buku dengan tebal 59 halaman dengan beberapa kutipan kata-kata yang terpilih yang menunjukan beberapa hal yang baik yang Islam katakan tentang perempuan. Rekaman tersebut perlu disusun secara jujur walaupun; orang Islam dan Non- Islam, keduanya harus melihat kebenaran yang Islam katakan tentang perempuan. Dr. Badawi mengatakan beberapa hal secara tidak benar, tapi yang lebih serius lagi adalah beberapa hal-hal penting yang gagal ia sampaikan pada pendengar. Sebelum kita mendiskusikan tentang hal-hal itu, mari secara terang-terangan kita melihat beberapa hal yang dikatakan oleh Jamal Badawi secara benar.

 

Dr. Badawi, pada halaman pertamanya, secara eksplisit menjaraki dirinya dari menjalankan perbedaan budaya dalam Islam yang mana tidak ditemukan dalam pengajaran dalam Qur’an dan hadish, atau juga perbedaan dengan pengajaran yang asli. Pemingitan secara total pada perempuan di dalam rumah, penyunatan pada perempuan, pernikahan sementara yang disebut juga prostitusi, dan beberapa praktek lainnya dalam bagian-bagian yang berbeda pada dunia Islam sangat buruk, tetapi kita tidak menemukan kesalahan dengan apa yang Dr Badawi tolak untuk mempertahankan beberapa praktek yang berbeda-beda itu dengan pengajaran asli Muhamad. – Tetap saja ada banyak hal yang harus ia pertahankan, bagaimanapun juga.

 

Lalu sekarang Islam yang mana yang akan kita bicarakan? Ada banyak sekali opini yang berbeda tentang Islam, dari Islam Liberal, sampai suku Alawite, Shi’ite, Sufi, dan juga lainnya. Islam yang Dr. Badawi pertahankan hanyalah Islam dari yang Muhamad temukan dalam Qur’an dan Hadish, dan yang diajarkan oleh banyak Islam Suni.

 

Ia mengatakan dalam hal.3”…Sunah yang asli adalah pengajaran Islam yang kedua yang berasal dari sumber utama, setelah Qur’an.” Ia mengatakan dalam hal.47,”istilah lain yang bisa disamakan dengan Sunah adalah Hadish (Hadish Jamaah), yang secara tatabahasa berarti “berkata”. Badawi memberikan sebuah contoh yang jelas tentang pentingnya hadish yang kita tidak perhatikan. Qur’an mengatakan bahwa orang Islam harus berdoa, tetapi tidak dijelaskan secara rinci. Ini ada hadish yang menyediakan beratus-ratus halaman tentang instruksi pada waktu dalam berdoa, kapan harus berdoa, berapa lama berdoa, dan lain-lain.

 

Demikian Dr. Badawi mendasarkan semua argumentasinya pada Qur’an dan hadish, dengan beberapa hal dari al-Tabari dan sumber lainnya. Jika anda menerima bahwa Hadish adalah sebuah pengajaran yang cukup akurat, maka pilihan Dr. Badawi tentang sebuah kewenangan cukup sempurna dan beralasan.

 

Diantara hal-hal lain, Badawi memperlihatkan beberapa kutipan kata yang menyatakan bahwa perempuan mempunyai derajat yang sama dengan laki-laki. Perempuan mempunyai hak untuk kekayaan, dan bisa menurunkan keturunan, walaupun hanya setengahnya saja.

 

Badawi juga memperingatkan orang-orang pada umunya dalam hal.145 untuk tidak mengijinkan “budaya yang aneh” untuk dijadikan sebagai penganiayaan yang diperbolehkan pada laki-laki dan perempuan dalam Negara Islam yang adalah pada non-Islam.

  

Hal-hal yang baik tentang Perempuan dan Istri

 

Surat Badawi memberikan sebuah kesan bahwa Islam hanya mengatakan hal-hal yang baik tentang wanita. Sementara itu tidak benar, Islam mengatakan beberapa hal-hal yang baik tentang perempuan dan istri, dan ini adalah beberapa dari hal-hal tersebut.

 

“Kisah Abu Huraira: Rasul Allah berkata, ‘ Perlakukanlah perempuan dengan sopan, bagi perempuan yang diciptakan dari sebuah tulang rusuk, dan bagian rusuk yang paling lengkung, itu adalah bagian tertingginya. Jika kamu mencoba untuk meluruskannya, maka itu akan patah: tetapi jika kamu meninggalkannya seperti keadaan semula, rusuk itu akan melengkung, maka perlakukanlah perempuan dengan baik.”  Bukhari vol.4 no.548 hal.346

 

“Abu Huraira (Allah disukakan olehnya) memberitakan: perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan tidak akan ditegakkan olehmu maka jika kamu berharap mendapat keuntungan darinya, ambil keuntungan darinya ketika pengelakan terjadi padanya. Dan jika kamu mencoba untuk mengaturnya, kamu akan mematahkannya, yang sama saja dengan menceraikannya.”  Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3467 hal.752. Lihat juga Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3466,3468 hal.752-753 dan Bukhari vol.7 buku 62 no.113 hal.80.

 

Muhamad dalam kotbahnya mengatakan “Hal ini tidak bijak untuk siapapun dari kalian untuk memukul istrinya masing-masing seperti seorang budak,” Mungkin hal ini terlalu berat – bagi istri yang, bukan budak. Bukhari vol.6 buku 60 no.466 hal.440. lihat juga  Bukhari vol.7 buku 62 bab.94 no.132 hal.100-101

 

Demikian juga Ibnu-i-Majah vol.3 no.1983 hal.194 mengatakan bahwa dalam sebuah ceramah Muhamad mengkritik para kaum laki-laki Islam yang mencambuk istri mereka seperti mereka mencambuk budak perempuan mereka. Hal ini akan menjadi hal yang memalukan bagi para budak.

 

Hal yang bertentangan dengan ini, dalam Galatia 3:28 dalam Alkitab dikatakan bahwa dalam Kristus tidak perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Walaupun beberapa budaya zaman dahulu mempunyai pemikiran bahwa anak laki-laki lebih tinggi derajatnya dari perempuan, tetapi Galatia 3:28 secara khusus mengatakan bahwa setiap laki-laki atau perempuan yang percaya kepadaNya, maka merekalah “anak laki-laki” dalam Yesus Kristus.

  

Inferioritas perempuan dalam Islam vs Pernyataan Badawi

 

Badawi menyatakan perempuan mempunyai “hak keadilan” dalam Islam, yang berarti tidak ada inferioritas bagi kaum laki-laki tetapi mempunyai peran yang berbeda. Namun, fakta yang mana baik nilai spiritual dan derajat manusia tidak bertentangan dnegan apa yang dikatakan oleh para cendikiawan Islam yang mengatakan bahwa Qur’an dan Hadist bertentangan dengan pernyataan Badawi dalam banyak hal.

 

Pada perempuan umumnya, ini adalah apa yang dikatakan Muhamad “ Budak perempuan adalah penjaga bagi barang-barang berharga kepunyaan majikannya, namun istri adalah pelindung brumah suaminya dan anak-anaknya” Abu Dawud vol.2 no.2922 hal.827

 

Bagaimana Inferioritas perempuan dalam masyarakat Islam? Seorang Islam memperlihatkan beberapa hal

 

“Kasihan perempuan itu! Berilah sedekah, seperti yang saya telah lihat bahwa sebagian besar penghuni api Neraka itu adalah kamu (wanita). Mereka bertanya, mengapa itu bisa kita, Rasullulah? Ia menjawab, Kamu sering membebani suamimu dan kamu tidak menyenangkan suamimu. Saya belum pernah melihat orang yang memiliki kekurangan dalam kecerdasan dan agama sebodoh dirimu… Perempuan itu bertanya, Rasullulah? Apa artinya kurang dalam kecerdasan dan agama? Ia mengatakan, Apakah bukan merupakan suatu bukti bahwa kesaksian dua orang wanita sama dengan kesaksian satu orang laki-laki? Mereka mencoba mnegkonfirmasi. Ia mengatakan, ”Ini adalah sebuah kekurangan dalam kecerdasanmu. Mereka menjawab lagi, Apakah hal ini benar bahwa perempuan tidak boleh berdoa ketika puasa saat sedang mens? Ia mengatakan, “Ini adalah bukti kekuranganmu dalam agamamu” Bukhari vol.1 no.301 hal.181. lihat juga Sahih Muslim vol.2 buku 4 no.1982,1983 hal.432

 

Pada masa puncak budaya Islam, seorang cendikiawan Islam al-Ghazali (1058-1111 A.D.) mengakatalogkan tulisan tentang 18 hal perempuan mempunyai kedudukan yang inferior dari laki-laki dalam Islam. Ini adalah 9 hal tersebut yang berhubungan dengan budaya dan agama.

Warisan yang lebih sedikit.

Sebagai pasivva dalam perceraian dan susah untuk memutuskan perceraian.

Laki-laki dapat memiliki istri yang banyak, tapi perempuan hanya boleh memiliki satu suami.

Istri harus tinggal di dalam rumah, tidak boleh pergi keluar rumah.

Seorang perempuan harus menutupi kepalanya saat di dalam rumah.

Kesaksian seorang wanita hanya dianggap setengah dari laki-laki dalam pengadilan.

Perempuan tidak boleh meninggalkan rumah, kecuali ditemani oleh kerabat dekat.

Hanya laki-laki yang dapat melaksanakan sholat Jum’at dan doa hari raya serta penguburan.

Seorang wanita tidak dapat menjadi seorang pengatur atau hakim.

(Lihat Why I Am Not a Muslim hal.300 untuk sembilan hal lainnya.)

 

Dr. Badawi membantah banyak hal yang dikatakn oleh cendikiawan Islam al-Ghazali itu. Kita akan melihat beberapa hal dari ini, dan menguji pandangan Dr. Badawi.

 

“Diceritakan Aisha: Apakah kamu menyamakan kami (perempuan) dengan anjing dan keledai? Ketika dulu membaringkan badan saya di tempat tidur, Nabi (Muhamad) dating dan berdoa mengarah ke tengah tempat tidur. Saya mengira itu tidak baik untuk berdiri didepannya saat ia berdoa. Maka saya masuk ke dalam pelan-pelan dari tempat tidur sampai saya hilangkan perasaan bersalah saya.” Bukhari vol.1 no.486 hal.289. Mari kita analisis pernyataan ini. Aisha mungkin mengatakan ini karena Muhamad mengajarkan bahwa doa tidak sah jika seekor anjing atau seorang perempuan lewat di depanmu. Namun, tidak ada yang sebenarnya mengatakan doa seorang perempuan akan tidak sah jika seorang laki-laki lewat di depannya.

 

Seekor anjing hitam atau perempuan, atau anjing dan wanita yang sedang dating bulan tidak boleh berdoa. Abu Dawud vol.1 no.702,703 hal.181; Ibn-i-Majah vol.2 no.949-953 hal.78-80

 

Warisan

Dalam Islam ortodoks, anak perempuan hanya mendapat setengah bagian warisan dari saudara laki-lakinya. Sura 4:11 mengatakan, “Allah mengajarkanmu mengenai warisan untuk anak-anakmu: bagi kaum laki-laki, satu bagiannya sama dengan untuk dua orang anak perempuan…” (terjemahan Yusuf Ali, hal.209)

 

Dr. Badawi dalam hal.17 mengakui hal ini, tapi mengatakan alasan perempuan mendapat lebih sedikit warisan karena laki-lakilah yang dibebankan mencari nafkah. Pada pemikiran, warisan yang dipunyai perempuan sebanyak yang dimiliki laki-laki namun bertentangan dengan mereka yang mendapat hanya setengahnya dari bagian laki-laki.

 

Namun, Pakistan, Siria, dan Mesir tidak mengijinkan perempuan untuk mewariskan sesuatu sesuai dengan Voices Behind the Veil hal.131. Bagaimanapun, hal itu melawan Qur’an yang mengatakan mereka harus mendapatkan setengah bagian dari laki-laki.

 

Bertentangan dengan itu, sebelum zaman Muhamad dalam Perjanjian Lama, anak perempuan berhak atas warisan dalam jumlah yang sama dengan anak laki-laki; anak perempuan Zelafehad diwariskan dalam Bilangan 27:7-8. Satu-satunya batasan untuk warisan pada perempuan yaitu karena saat itu tanah dipunyai oleh suku bangsa nenek moyang saat itu, Bilangan 36: 8 mengatakan anak perempuan yang mendapat warisan sebuah tanah harus menikah dengan orang dari suku bangsanya. Dalam Perjanjian Baru di 1 Ptrs 1:3-4, semua orang percaya (baik laki-laki atau perempuan) semuanya mendapatkan warisan yang besar, yaitu kerajaan Surga.

 

Perempuan dengan Harta Kekayaan

 

Ketika seseorang diberikan seorang perempuan, pembantu perempuan, atau ternak, seseorang tersebut harusa memegang dahinya dan berdoa kepada Allah. Ibn-i-Majah vol.3 no.1918 hal.157

 

Perlakukan perempuan dengan baik, bagi mereka yang (seperti) ternaknya (‘awan) bersama denganmu dan jangan miliki apapun dari mereka.” al-Tabari vol.9 hal.113. Catatan bahwa kebanyakan cendikiawan Islam tidak setuju dengan semua pernyataan Tabari dalam hal ini.

 

Perempuan tidak diperbolehkan untuk berdoa di beberapa waktu

 

Perempuan yang “meninggalkan doanya” selama mereka datang bulan setiap bulannya.   Sahih Muslim vol.1 buku 3 no.652 hal.188-189; vol.2 buku 4 no.1932-1934 dan catatan kaki 1163 hal.418-419; Bukhari vol.1 buku 6 no.322 hal.194, vol.1 buku 6 no.327 hal.196; vol.3 buku 31 bag..41 hal.98; vol.3 buku 31 no.172 hal.98; Sunan Nasa’i vol.1 no.355-361 hal.281-284; vol.1 no.364-368 hal.285-286; Abu Dawud vol.3 no.4662 hal.1312. Lihatlah sebuah contoh dalam Muwatta Malik 2.29.102-103. Salah satu kunci kesalahan orang Kristen dan orang Yahudi, menurut Hadist, adalah mereka  berdoa pada saat yang salah.

Seorang yang sedang menstruasi tidak diijinkan untuk membaca Qur’an. Abu Dawud vol.1 catatan kaki111 hal.56

 

Dalam berdoa, Perjanjian Baru mempunyai sebuah aturan juga (jika anda ingin menyebutkan ini sebagai aturan) Semua orang percaya, laki-laki dan perempuan, dapat berdoa tanpa ada hentian atau halangan (1 Tesalonika 5:17-18; Efesus 6:18)

 

Perempuan tidak memiliki setengahnya dalam Kecerdasan

 

Menurut Hkum Syariat Islam, kesaksian dari seorang wanita sama dengan setengahnya dari kesaksian seorang laki-laki, “karena kurangnya pada pemikiran wanita” (Bukhari vol.3 no.826 hal.502). Muhamad berkata bahwa sebuah bangsa tidak akan pernah berhasil jika seorang wanita yang menjadi pemimpin atau pengaturnya (Bukhari vol.9 no.219 hal.170-171).

 

Hawa sebenarnya cerdas, namun Allah membuatnya (tidak dengan Adam) bodoh setelah kejatuhannya dalam dosa. al-Tabari vol.1 hal.280,281

  

Sebuah rantai penghubungnya “bertentangan” jika ada seorang perempuan di dalamnya. Ibn-i-Majah vol.5 no.3863 hal.227. Pemberitaan Hadist oleh seorang perempuan tidak akan sebaik oleh laki-laki.  Sunan Nasa’i vol.1 hal.84

 

Hal terburuknya bukan pada penulis Islam akan menjadi laki-laki fanatik yang mengatakan bahwa perempuan mempunyai pikiran yang cenderung rendah. Hal yang menyedihkan adalah seorang perempuan terpelajar dari Pakistan dengan pekerjaan yang menggunakan teknologi tinggi mencoba untuk menjelaskan kepada saya menagpa hal itu adalah benar.

 

Galatia 3:28 “Dlam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua satu di dalam Yesus Kristus”

 

Perempuan dalam pandangan Hukum Islam

 

“Diceritakan Abu Sai’id Al-Khudri: Nabi berkata, Apakah kesaksian seorang wanita sama dengan setengahnya dari kesaksian laki-laki?” Perempuan berkata, ya’. Ia berkata ini karena kurangnya kecerdasan pada perempuan” Bukhari vol.3 no.826 hal.502

 

Qur’an mengatakan dalam Sura 2:282 “…dan carilah dua orang saksi, diluar orang-orangmu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, lalu seorang perempuan dan dua laki-laki, seperti yang dipilih untuk menjadi saksi, maka jika salah satu dari mereka mengalami kesalahan, yang lain dapat menggantikannya…”

 

Dr. Badawi pada hal.34-35 mengakui ini, namun juga memberikan kutipan Sura 24:6-9 yang memberikan baik suami dan istri bebean yang sama dalam menanggung ketidaksetiaan istri. Dr. mengatakan dalam Sura 2:282 diaplikasikan hanya dalam transaksi komersial, dan Sura 24:6-9 mengaplikasikan pada semuanya. Namun, ini menjadi beralasan bagi para cendekiawan Islam untuk mengatakan Sura 24:6-9 diaplikasikan untuk kasus perselingkuhan, dan Sura 2:282 untuk semua hal.

 

Terlepas dari interpretasi buku Badawi, semua seharusnya setuju bahwa karena sebagian besar orang Islam yang melakukan hokum Syariat telah menggunakan interpretasi yang sama seperti disini, baik

a)      Allah gagal untuk memfirmankan apa yang ia kehendaki

b)      Badawi benar dan kesepakatan orang Islam mengalami kesalahpahaman terhadap apa yang Allah kehendaki selama ini

c)      Sebaliknya Dr. Badawi salah.

 

 

Maka jika seorang laki-laki Muslim memperkosa seorang perempuan Muslim juga, kesaksiannya dihitung dua kali lebih banyak dari perempuan. Kesaksian orang non-Islam tidak dihitung dalam hukum pengadilan dalam melawan orang Muslim. Laki-laki Muslim memperkosa seorang perempuan non-Islam, walau orang non-Islam kedua ada disana, kesaksiannya (yang ia tidak lakukan ) akan dihitung sama dengan kesaksian dari mereka (perempuan non-Islam) berdua.

 

Komisi hak asasi manusia Pakistan mengatakan dalam laporan tahunan bahwa seorang wanita telah diperkosa setiap tiga jam di Pakistan. Makin buruk lagi, 72 % wanita dalam tahanan polisi di Pakistan disiksa secara fisik dan pelecehan seksual. Forum Aksi Perempuan mengatakan bahwa 75 % wanita di dalam penjara dikarenakan “zina” (perbuatan zina). Hal ini tidak pernah menyatakan berapa banyak laki-laki, jika ada , dalam penjara karena hal itu. Lihat Why I Am Not A Muslim hal.324 untuk informasi dan contohnya.

 

Bebas dari perbukan seorang lelaki Muslim atau dua orang perempuan Muslim bebas dari api Neraka. Ibn-i-Majah vol.3 no.2522 hal.509.

 

Perempuan yang bijak disebutkan dalam Perjanjian Lama dalam 2 Sam 14:2; 20:16-22. Istri yang baik berkata dengan hikmat dalam Amsal 31:26. Tentunya jika anda tidak bijak? Mazmur 19:7 mengatakan bahwa Allah membuat suatu kebijakan yang sederhana. Ini tidak selalu berarti mereka akan selalu menjadi bijak dalam berkata-kata, tapi kebijaksanaan dalam hikmat Allah.

 

Jika seorang laki-laki membunuh istrinya demi kekasihnya, ia tidak membutuhkan kesaksian bahwa perempuan itu bersalah ecuali dari perkataan laki-laki itu. Ibn-i-Majah vol.4 buku 20 no.2606 hal.41

  

Perempuan dalam Pekerjaan

 

Dr Badawi mempunyai kata-kata yang menarik disini. Ia pertama-tama mengatakan bahwa peran utama perempuan adalah sebagai ibu rumah tangga, dan oleh karena itu ia harus memperhatikan suaminya sebelum bekerja. Dr. Badawi mengatakan seorang perempuan dapat mencari pekerjaan, terutama dalam bidang-bidang tertentu, kapanpun ada suatu kebutuhan untuk itu. Namun, jika tidak ada kebutuhan, lalu Dr. Badawi tidak pernah mengatakan bahwa diperblehkan bagi perempuan untuk bekerja. Pandangan Dr.Badawi sangat jauh dengan pandangan Taliban, yang melarang hampir semua pekerjaan, walau seorang perempuan sedang kelaparan. Namun, sebuah tulisan buku zaman dahulu, Alkitab, menyebutkan seorang istri dalam keluarga yang kaya, membuat transaksi keuangan, dan membeli dan menjual semua tanpa harus persetujuan dari suaminya; hanya ketika suaminya membeli atau menjual sesuatu tidak perlu sepengetahauan istri. Ini dalam Amsal 31:10-31, Amsal tidak mengatakan hal kurangnya persetujuan ini bukanlah sumber untuk perselisihan antara suami dan istri, tapi ayat 11 mengatakan suaminya mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap istrinya. Dalam pengalaman pribadi saya, jika kita membeli mobil atau rumah, saya lebih mempercayakan istri saya dalam membeli dan menjualnya disbanding saya yang melakukannya.

Perempuan dan Kepemimpinan

 

Tidak ada nabi perempuan

 

Dr. Badawi pada halaman 13 mengatakan “tuntutan dan penderitaan fisik berhubungan dengan peran dari nabi dan pengkabar”adalah sebuah alasan dimana tidak ada nabi yang perempuan. Yang mengatakan perempuan tidak mampu menjadi nabi? Apa yang Badawi mungkin tidak perhatikan bahwa pernah terdapat beberapa nabi perempuan. Orang Islam mengenal Miriam saudara dari Musa sebagai wanita suci atau nabi wanita. Keluaran 15:20 mengatakan bahwa ia adalah seorang nabi. Debora adalah seorang nabi dalam Hakim-Hakim 4:4. Yang kurang dikenal seperti Hulda yang juga seorang nabi dalam 2 Raja-Raja 22:14 dan 2 Tawarikh 34:22. Dalam Lukas 2:36 Hana adalah seorang nabi yang mengenal bayi Yesus sebagai Mesias.

Yoel 2:28 dan Kejadian 2:17 mengatakan bahwa anak laki-laki dan perempuan akan meramalkan. Kita mempunyai salinan buku ini dari sebelum Yesus lahir, dan Sura vol.5 no.46 mengatakan bahwa Yesus yang menggenapi Hukum Taurat, yang ada juga dalam bagian Keluaran 15;20.  

 

 

Tidak ada Wanita yang menjadi Pemerintah Negara

Tujuan kita adalah untuk memberikan pandangan yang akurat tentang Islam untuk menyeimbangkan denganapa yang dikatakan oleh Islam Modern. Bahwa seseorang mempunyai pemikiran yang salah yang mengatakan bahwa kita anti terhadap Dr. Badawi, kami ingin memberikan contoh-contoh dalam bukunya dimana Dr. Badawi sama saja dengan cendikiawan Islam lainnya, tetapi pada contoh ini, kita berpikir Dr.Badawi adalah justru yang benar.

Pertama, kita akan melihat kutipan yang menjelaskan tentang Syariat, lalu memberikan interpretasi pada kaum Muslim, dan inilah interpretasi Dr. Badawi.

 

“ia (Muhamad) berkata, ‘Sebuah negara tidak akan sukses dimana yang menjadi pemerintah adalah perempuan”  Bukhari vol.9 no.219 hal.170-171.

 

“Diceritakan oleh Abu Bakar: Selama peperangan Al-Jamal Allah berfirman (Aku mendengar dari Nabi): Ketika Nabi mendengar berita bahwa orang Persia menjadikan anak perempuan dari Khosrau menjadi Ratu mereka, ia mengatakan, ‘sebuah bangsa tidak akan berhasil jika perempuan yang menjadi pemimpinnya’.” Bukhari vol.9 no.219 hal.171.

 

Perlu dicatat bahwa situasi yang sebenarnya saat Muhamad katakan dimana hal itu terjadi ketika orang Persia menjadikan seorang perempuan sebagai pemimpin mereka. Namun, perlu dicatat juga penerapan dari perkataan ini justru menguntungkan orang Islam dizaman setelah Muhamad meninggal dalam perang Camel, dimana Aisha mencoba untuk menggulingkan Khalif Ali. Maka, ketika konteks yang terdekat adalah zaman Persia, penerapannya dapat terjadi secara universal setelah itu.

 

Dua hadisth berikutnya (Bukhari vol.9 no.220,221 hal.171-172) mengatakan bahwa ketika hal itu disebutkan bahwa Aisha pindah ke Basra, maka jawabannya adalah “Tetapi Allah telah menghendakimu untuk menguji apakah kamu patuh padaNya (Allah) atau dia (Aisha)”

 

Sura 4:34 mengatakan “Laki-laki adalah pelindung dan penjaga perempuan, karena Allah telah memberikan (kekuatan) yang lebih dari yang lain, dan karena mereka berasal dari apa yang mereka punya.” Perlu dicatat bahwa kata (kekuatan) dalam terjemahan Yusuf Ali bukan dalam bahasa Arab.

 

--Itulah. Tidak ada hal lain dalam Sahih Muslim, Bukhari, atau Qur’an yang mengatakan perempuan tidak dapat memimpin. Sura 4:34 memang tidak menyebutkan kepemimipinan. Namun, berdasrakan versi Bukhari  sendiri, banyak orang Islam berpikir bahwa perempuan tidak boleh menjadi presiden, pemerintah, atau berada diposisi apapun dalam bangku pemerintahan.

 

Dr. Badawi memberikan sejumlah argument yang lemah, tetapi dia juga mempunyai satu argument yang sangat kuat. Dia mengatakan hanya memberi batasan pada pemimpin sebuah bangsa, bukan pembatasan pada posisi dibangku pemerintahan, dan walaupun beberapa pemimpin Islam seperti Al-Tabari menerima perempuan sebagai hakim.

 

Bertentangan dengan hal diatas, Deborah merupakan seorang pemimpin yang terkenal di Israel, seorang Hakim, selama masanya Barak. Ia merupakan seorang perempuan yang saleh serta pemimpin yang menurut pada Tuhan, dan Allah tidak pernah memberikan gambaran bahwa apakah ia perempuan yang kuat atau perempuan yang seperti pahlawan Alkitab ini melakukan kesalahan. Israel pun jaya pada masa itu.

 

Peran Istri dalam Islam

 

Seorang Istri membutuhkan Izin dari Suami

 

Seorang istri tidak dapat berpuasa (superogatory) atau mempersilakan seseorang untuk masuk kerumahnya tanpa izin dari suaminya. Abu Dawud vol.2 no.2452, 2453 hal.677-678. (superogatory berarti diluar kewajiban)

 

Diluar bulan Ramadhan, seorang istri dapat berpuasa hanya dengan izin dari suaminya. Ibn-i-Majah vol.3 no.1761-1762 hal.62

 

Muhamad tidak memarahi seorang suami yang telah memukul istrinya karena telah berdoa dan berpuasa melebihi batasnya. Abu Dawud vol.2 no.2453 hal.677-678

 

Laki-laki mengatakan pada istrinya ketika mereka ingin membersihkan badan.”Jika seseorang (istrinya) membersihkan badan dan ia membersihkan badanya sendiri pada hari Jum’at, pergi sholat Jum’at lebih awal, mengikuti sholat dari awal, berjalan, tidak mengendari sesuatu, duduk dekat dengan Imam, mendengarkan secara sungguh, dan tidak  turut dalam pembicaraan yang tidak berguna, ia (laki-laki) akan mendapatkan pahala dari puasa yang ia lkaukan tiap tahun dan pahala dari doa yang ia lakukan untuk setiap tahap yang ia jalani. “Abu Dawud vol.1 no.345 hal.91. Namun, secara jelas disebutkan tidak ada pahala untuk istri.

 

Seorang perempuan tidak boleh memberikan sesuatu dari tanah yang ia punya bersama dengan suaminya. Abu Dawud vol.2 no.3539 hal.1006. Ini umumnya karena seorang wanita tidak mempunyai kebijaksanaan dan kecerdasan. Abu Dawud vol.2 catan kaki 2991 hal.1006.

 

Seorang istri tidak dapat memberikan sesuatu tanpa persetujuan dari suaminya. Ibn-i-Majah vol.3 no.2388 hal.423

 

Perempuan lebih terbatas dalam Perceraian

 

Laki-laki dapat meninggalkan istrinya, tetapi istri tidak dapat mengabaikan suaminya. Bukhari vol.7 no.121,122 hal.93; vol.7 ayat 93 vol.7 no.130 hal.99

 

Surga mempunyai bau yang sangat kuat. Ibn-i-Majah vol.3 no.2054 hal.236. Seorang perempuan yang ingin bercerai tanpa alasan yang ekstrim juga dilarang untuk mencium bau dari Surga. Ibn-i-Majah vol.3 no.2055 hal.237. Sama halnya, jika seorang perempuan ingin bercerai tanpa adanya alasan yang kuat dalam Abu Dawud vol.2 no.2218 hal.600.

 

Namun, laki-laki tidak dibatasi.  Bukhari vol.3 no.859 (hal.534) mengatakan seorang laki-laki dapat bercerai”untuk sesuatu yang tidak menyenangkannya yang ada pada istrinya, misalnya istrinya sudah tua atau sesuatu seperti itu”

 

Seorang laki-laki menjadi Islam dan istrinya mengetahui tentang itu. Maka ia menjadi Islam, lalu menceraikan suaminya dan menikah lagi. Setelah suami mengadu pada Muhamad, maka Muhamad menjemput istrinya dari suaminya yang baru dan mengembalikan pada suami yang lama. Abu Dawud vol.2 no.2230-2231 hal.603

 

Pernikahan Sementara

 

“Diceritakan oleh Ali bin Talib: Saat hari Kaibar, Rasullulah melarang Mut’a (yaitu: nikah kontrak atau pernikahan sementara) dan memakan daging keledai.”Kaibar merupakan saat yang baik bagi karir Muhamad, tidak lama sebelum ia meninggal.   Bukhari vol.5 buku 59 no.527 hal.372 sama dengan Ibn-i-Majah vol.3 no.1961,1963 hal.180,182. Bukhari vol.7 no.50,52 hal.36,37 juga mendiskusikan pernikahan sementara. Banyak yang melakukan, namun bukan orang Islam Suni yang melakukan melainkan orang Islam Shi’ite yang sangat bebas untuk melakukan itu.

 

“Diceritakan oleh Abu Jamra: Saya mendengar Ibnu Abbas (memberikan putusan) ketika ia ditanyai tentang Mut’a dengan perempuan dan ia mengijinkan hal itu (nikah). Oleh karena itu, seorang budak yang telah bebas berkata padanya,”Hal itu terjadi jika memang benar-benar dibuthkan dan ketika perempuan jarang ditemukan.” Dan dari itu Ibnu Abbas mengatakan “ya”  Bukhari vol.7 buku 62 no.51 hal.36-37

 

“Diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al’Akwa, “ketika dulu menjadi tentara, Rasullulah datang pada kita dan berkata,’Kamu dibolehkan untuk melakukan Mut’a maka lakukanlah.’Salama bin Al-Akwa mengatakan: Rasullulah berkata, jika seorang laki-laki dan perempuan setuju untuk melakukan itu, pernikahan mereka harus berakhir hanya sampai tiga malam, dan jika mereka ingin melanjutkannya, mereka dapat melakukan itu; dan jika mereka ingin berpisah, mereka pun dapat melakukannya. Saya tidak mengetahui apakah itu hanya untuk kita atau untuk orang-orang pada umumnya, Abu Abullah  (Al-Bukhari) mengatakan :’Ali menjelaskan secara jelas bahwa Nabi berkata,’pernikahan Mut’a telah ditunda (dibuat tidak sah)’ “Bukhari vol.7 buku 62 no.52 hal.37

 

Mustahill / Muhallil (Tidak sama artinya dalam Bahasa Inggris)

 

Seorang wnaita yang telah diceraikan tidak dapat menikahi orang yang sama sampai ia telah melakukan pernikahan dan hubungan badan dengan orang lain. Bukhari vol.7 buku 63 no.186,187 hal.136; Abu Dawud vol.2 no.2192 hal.592-593

 

Perlu dicatat jika seorang laki-laki menikah lagi dengan perempuan yang sama, ia tidak perlu melakukan pernikahan dan melakukan hubungan badan dengan orang lain..

 

Ketika seorang laki-laki”dengan tidak dapat ditarik kembali” menceraikan istrinya, ia (perempuan) harus kawin dengan orang lain sebelum mereka kembali bersama lagi. Ibn-i-Majah vol.3 no.1933-1936 hal.165-168. Tidak ada peraturan yang aneh untuk laki-laki

 

Abu Dawud vol.2 no.2302 hal.629 juga mendiskusikan peran mustahil yang menjijikan dalam masyarakat Islam.

 

Riffa bin Simwal menceraikan istrinya Tamima (yang tidak dapat ditarik kembali, dan itu selama 3 kali) dan ia menikah lagi dengan orang lain yang tidak dapat melakukan kawin dengannya. Kemudian Rifaa ingin menikahinya lagi, tetapi Muhamad mengatakan Rifaa tidak dapat menikahinya sampai Tamima melakukan perkawinan dengan orang lain. Muwatta’ Malik 28.7.17

 

Aisha mengatakan bahwa Muhamad berkata seorang laki-laki dan perempuan tidak menikah kembali setelah adanya sebuah keputusan perceraian yang tidak dapat ditarik kembali sampai perempuan itu melakukan perkawinan dengan orang lain Muwatta’ Malik 28.7.17 yang berhubungan juga bahwa Malik mengatakan hal yang sama dalam Muwatta’ Malik 28.7.19

 

Walaupun bagi perempuan Islam yang tidak harus tunduk pada Mustahil, perempuan banyak yang melakukan itu dalam masyrakat Islam sendiri. Namun, hal ini tidak dapat dibandingkan dengan seperti seorang budak non-Muslim, budak perempuan, atau seorang istri “yang berpikir independen” dapat melakukan itu. Kita akan membahas itu nanti.

 

Firman untuk Perempuan (dan juga untuk Laki-laki)

 

Kadang-kadang perempuan Islam dapat merasa rendah seperti yang Hadist telah ajarkan, atau mungkin merasa bersalah karena terlahir sebagai perempuan, tapi saya hanya ingin mengatakan bahwa hal ini adalah salah. Allah menciptakan kamu, dan jika kamu berpikir dirimu adalah “sampah”, dan berarti  Allah menciptakan sampah, maka kamu telah tidak menghargai Allah. Mazmur (zabur dalam bahasa Arab) 139:14 mengajarkan bahwa kita adalah ciptaan yang amat sangat ajaib.

 

Ini tidak cukup untuk memilih untuk percaya kunci kebenaran hanya pada Allah. Kamu juga juga harus memilih untuk tidak percaya kebohongan yang kunci kebenaran Allah sangkal. Muhamad mengajarkan satu dari tiga kebohongan terburuk yang sebenarnya tidak dikatakan olehNya. Sementara kita tidak boleh berbohong pada orang, ini justru, justru kebohongan yang jahat yang mengatasnamakan Allah yang mana Allah tidak pernah katakan.

 

Menyesali saat-saat kamu menerima kebohongan, walaupun mengetahui mereka berbohong. Berdoalah pada Allah untuk menunjukkanmu kebenaran, dan memberikanmu sebuah hati untuk mengikut pada kebenaran dan beralih dari segala kebohongan, yang mana dapat menjadi berhala-berhala bagi mereka sendiri. Hal apa yang membuat kamu mencintainya melebihi Allah ? Segala sesuatu yang kamu cintai melebihi cintamu pada Allah akan menjadi sebuah berhala, walaupun itu adalah sebuah agama. Jangan cintai Islam melebihi Allah, dan kita tidak akan memintamu untuk mencintai Kristen melebihi cintamu pada Allah. Sederhananya memilih untuk mencintai Allah dengan segenap hatimu, segenap jiwamu, segenap kekuatanmu, dan segenap akal budimu, dan saya percaya Allah akan menunjukkanmu kebenaran dari FirmanNya.

 

Tak ada yang dapat memisahkan anak-anak Allah dari cinta Allah. Roma 8:29-39; 2 Kor 5:5; 1 Tes 4:17;5:10

 

Hiduplah dalam kasih Kristus. 1 Kor 16:14; Efesus 5:1; 1 Yoh 3:10-18,23; 4:7-13; 5:2; 2 Kor 8:24; Yoh17:26.

 

www.MuslimHope.com

 

Apa yang Islam sebenarnya katakan tentang Perempuan – sebuah Kritik Buku Jamal Badawi

Kesetaraan Gender dalam Islam

Bagian 2: Pernikahan dan Hubungan Seksual dalam Qur’an dan Hadist

Poligami, Pernikahan, dan Perceraian

 

Berberapa orang mungkin berpikir bahwa moralitas Kristen-Yudea dan moralitas Islam sangatlah sama. Dalam masalah pernikahan dan hubungan seksual, Hukum Islam Sunni yang resmi sangatlah detil, dan sangat berbeda, dalam hal yang akan diperbolehkan. Mari kita pelajari apa yang Sariat Islam ajarkan dan kemudian simpulkanlah menurut anda masing-masing.

 

Dr.Badawi dalam hal. 27 menyatakan bahwa sebuah rasio yang setara pada kelahiran laki-laki dan perempuan membuat hal ini tidak mungkin bahwa poligami merupakan norma dalam Islam; yang mana sebenarnya itu bukanlah norma. Namun, jika itu tidak mustahil? Ada beberapa yang lebih dari perempuan daripada laki-laki karena :

a) mempercayai laki-laki dihukum jika mereka tidak ikut berperang dalam Jihad, banyak orang meninggal karena hal itu

b) Sementara perempuan Islam tidak boleh menikah dengan orang Non-Islam, laki-laki Islam dapat memiliki banyak gundik atau simpanan yang Non-Islam, dan tak terbatas, dan melakukan hubungan seksual dengan banyak perempuan yang tidak lebih dari empat istri juga tidak lebih dari empat gundik, tapi juga budak atau pembantu “yang kepunyaan tangan kanannya”

 

Sikap dalam Perceraian

 

Seorang laki-laki Islam dapat menceraikan isrtrinya dengan alasan apapun. Bukhari vol.3 no.859 (hal.534) mengatakan seorang laki-laki dapat menceraikan untuk” sesuatu yang tidak menyenangkan tentang istrinya, seperti usianya yang sudah tua atau sepertinya.”

 

‘Umar memerintahkan anak laki-lakinya ‘Abd Allah untuk menceraikan istrinya, tapi ia menolak karena ia mencintai istrinya. Maka ‘Umar pergi ke Muhamad, dan Muhamad menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. Abu Dawud vol.3 no.5119 hal.1422

 

“Abdullah Bin Umar (Allah disenangkan olehnya) mengabarkan bahwa Utusan Allah (damai dan berkat Allah menyertainya) mengatakan, “Tindakan paling tercela dalam hukum dimata Allah adalah perceraian”  Ibn-i-Majah vol.3 no.2018 hal.216

 

‘Umar mengatakan bahwa Muhamad menceraikan Hafsa (perceraian yang tidak dapat ditarik kembali) dan membawa ia kembali. Abu Dawud vol.2 no.2276 hal.619

 

Muhamad menyuruh anak adopsinya Said untuk menceraikan Zaenab, dan lalu Muhamad menikahi Zaenab. Said tidak punya pilihan, karena Muhamad membacakan Sura 33:36-38. Orang Islam percaya bahwa Qur’an tidak diciptakan manusia dan ditulis diatas lembaran yang ada di Surga, tetapi Sura 33:36-38 menyebutkan bahwa Said tidak punya pilihan lain ketika bercerai dengan Zaenab. Kemudian Zaenab binti Jash “yang dulunya menyombongkan diri sebelum istri Nabi yang lain, dan mengatakan ‘Allah menikahi saya (melalui Muhamad) di Surga.” Bukhari vol.9 no.517 hal.382. Juga vol.9 no.516,518 hal.381-383.

 

Disamping itu, “bin” berarti anak laki-laki dalam bahasa Arab dan “binti” berarti anak perempuan.

 

Seorang laki-laki harus menceraikan istrinya, jika ayahnya memerintahkan. Ibn-i-Majah vol.3 no.2088-2089 hal.259-260

 

Dua laki-laki Islam merupakan teman baik, maka salah seorang laki-laki itu menanyakan pada satu orang lagi istri siapa yang harus diceraikan sehingga yang lain dapat menikahi istrinya itu. Bukhari vol.5 buku 58 no.125 hal.82

 

Seorang laki-laki telah mempunyai istri selama beberapa tahun, yang telah memberikannya banyak anak. Ia bermaksud untuk”menukarnya” (pilihan kata Majah) tetapi ia tetap menahannya ketika istrinya setuju untuk menyerahkannya sebagai penukarannya. Ibn-i-Majah vol.3 no.1914 hal.188.

 

Terdapat beberapa perbedaan dalam sekolah orang Suni tentang perceraian. Sahih Muslim vol.2 catatan kaki 1464 hal.520

 

Lihat juga Buku 10. Buku tentang perceraian (The Buku of Divorce). Ibn-i-Majah vol.3 hal.205, untuk melihat keseluruhan ayat tentang perceraian.

 

Persetujuan untuk Menikah dibutuhkan, Tetapi…

 

Dr.Badawi dalam hal 23 mengatakan dalam Islam perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran pernikahan.

 

Namun, ini sungguh aneh jika diam berarti menyatkan bahwa ia setuju.”Abu Huraira (Allah disenangkan olehnya) mengabarkan Utusan Allah (semoga damai menyertainya) telah berkata:…seorang perawan tidak diharuskan menikah sampai izinnya didapat. Mereka bertanya pada Nabi Allah (semoga damai menyertainya):Bagaimana keperawanannya didapat? Ia (Nabi Suci) mengatakan: Dimana ia bersikap diam.” Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3303 hal.714. Lihat juga Ibn-i-Majah vol.3 no.1870,1872 hal.129,130; Abu Dawud vol.2 no.2087-2088 hal.560; vol.2 no.2095 hal.562. Bukhari vol.9 buku 85 no.79 hal.66; Bukhari vol.9 buku 86 no.100 hal.81

 

Sebenarnya, para cendikia Islam tidak setuju tentang menikahi seorang perawan yang bukan keinginannya. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1426 hal.561. Contohnya, Yahya mengatakan ia mendengar orang lain(bukan Muhamad) mengatakan bahwa jika seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya tanpa persetujuannya, hal itu akan menyiksanya karena telah diikat. Muwatta’ Malik 28.2.7

 

Hanafi adalah termasuk dalam empat sekolah terbesar di Islam Suni. Hanafi juga mengajarkan bahwa walaupun seroang perempuan telah dewasa, persetujuan dari wali atau orangtuanya sangat dibutuhkan. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1409 hal.557

 

Sebuah pernikahan tidak sah sampai wali dari perempuan itu memberi persetujuan Seorang perempuan yang menikahi seorang laki-laki hanya dengan persetujuan dari perempuan itu sendiri merupakan seorang orang yang telah berzina. Ibn-i-Majah vol.3 no.1879-1882 hal.137-139

 

Namun, Dr.Badawi gagal menyebutkan satu”hal kecil”. Budak perempuan tidak mempunyai hak untuk menolak untuk menjadi perempuan simpanan dalam hubungan seksual, karena jika mereka menolak, tuannya tetap akan mempunyai hak untuk berhubungan seksual dengannya, seperti apa yang dikatakan pada bagian berikutnya.

 

Budak Perempuan dan Hubungan Seksual dengan Tawanan dalam Islam

 

Saya harus memberikan peringatan dini bahwa beberapa dari bahan-bahan ini sangatlah”terus terang”. Ingatlah bahwa, kita sedang membaca apa yang dibilang baik dan bermoral agama oleh Islam Suni ortodoks. Tetapi kita akan membirakan anda untuk menjadi hakim atas itu. Inilah beberapa referensi dan kutipannya sehingga anda dapat memutuskan.

 

Berhubungan Seksual dengan Tawanan

 

Menelanjangi pakaian dari tawanan perempuan diperbolehkan, menurut Sahih Muslim vol.3 buku 17 no.4345 hal.953 dan Ibn-i-Majah vol.4 no.2840 hal.187.

 

Setelah perang Karbala, para prajurit Islam pendukung Yasid yang secara paksa membuka pakaian perempuan Islam pendukung Husyan. Prajurit Islam Suni pun ditelanjangi termasuk juga perempuan Islam.  al-Tabari vol.19 hal.161

 

Berhubungan seksual dengan tawanan dalam Bani Al-Mustaliq. Bukhari vol.9 no.506 hal.372; Abu Dawud vol.2 no.2167 hal.582

 

Fakta yang menyatakan diperbolehkan bagi orang Islam untuk berhubungan seks dengan tawanan ada dalam Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3371-3374 hal.732-735; Abu Dawud vol.2 no.2150 dan catatan kaki 1479 hal.577-578.

 

“Diceritakan oleh Abu Said Al-Kudri ketika ia duduk disamping Rasullulah ia mengatakan, ‘Oh Rasullulah, kita mendapatkan banyak tawanan perempuan sebagai hasil rampasan kita, dan kita tertarik dengan harga yang diberikan, apa pendapat kamu tentang hubungan persetubuhan ini? ‘(sebuah hubungan seks) Nabi berkata,’Apakah kamu benar-benar telah melakukannya? Sebaiknya jangan lakukan itu, Allah tidak memebrikan jiwa kita untuk hal seperti itu, tetapi hal itu akan datang dan menetahal. ” Bukhari vol.3 no.432 hal.237. Lihat juga Bukhari vol.5 buku 59 no.459 hal.317; vol.7 no.136-137 hal.102-103; vol.8 no.600 hal.391; Abu Dawud vol.2 no.2166,2168 hal.582

 

“Abu Said Al-Kudri mengatakan: Rasullulah mengirim sebuah ekspedisi militer ke Awtas saat perang Hunain. Mereka bertemu musuh mereka dan mereka pun bertarung. Mereka menaklukan bangsa mereka dan mengambilnya sebagai tawanan. Beberapa pasukan Rasullulah enggan untuk menggauli tawanan perempuan ketika ada suami mereka yang merupakan orang yang tak percaya. Maka Allah, yang diAgungkan, menurunkan pasal dalam Qur’an: (Sura 4:24)”Dan semua perempuan yang sudah menikah (dilarang) untuk dimiliki sebagai (tawanan) yang mana itu telah dimiliki oleh tangan kanannmu.” Hal itu mengatakan, mereka sudah sah bagi tuannya itu ketika mereka memenuhi mengalami masa menstruasi.(1479)”Abu Dawud vol.2 no.2150 hal. 577

 

“Setelah mendistribusikan barang rampasan hasil perang seorang laki-laki boleh untuk berhubungan seks dengan budak perempuan setelah mereka melewati masa menstruasi, jika mereka tidak sedang hamil. Jika ada perempuan yang hamil seseorang harus menunggu sampai ia melahirkan anaknya. Ini adalah pandangan Malik, al-Shafi dan Abu Thawr. Abu Hanifah memegangnya bahwa jika keduanya suami dan istri adalah tawanan, ikatan pernikahan mereka tetap dilanjutkan; mereka tidak akan dipisahkan. Menurut beberapa cendikia besar justru mereka akan dipisahkan. Al-Awza-I menegaskan bahwa pernikahan mereka akan dilanjutkan sampai mereka meyisakan bagian rampasan perang. Jika seorang laki-laki membeli mereka, ia akan dipisahkan dengan istrinya, dan melakukan kumpul kebo dengan budak perempuannya itu setelah masa menstruasinya berakhir. (‘Awn al-Ma’bud II.213)” Perlu dicatat bahwa Muhamad menikahi Safiyah setelah perang berakhir. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1479 hal.577-578.

 

1Korintus 6:9-10 mengatakan ,” Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah?Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, pemabuk, penfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.”(KJV)

 

Seorang prajurit Islam harus menunggu sampai masa menstruasinya selesai sebelum berhubungan seks dengannya.  Abu Dawud vol.2 no.2153-2154 hal.578

 

 

Disebutkan laki-laki berhubungan seks dengan banyak budak perempuan. Ia bahkan dapat mempunyai lebih dari satu istri dalam satu hari.  Muwatta’ Malik 2.23.90

 

Diceritakan Ibnu Muhairiz: Saya melihat Abu Said dan menanyakannya tentang hubungan persetubuhan. Abu Said mengatakan,”Kami pergi dengan Rasullulah dalam Gazwa dari Bani Al-Mustaliq dan kami mengambil beberapa orang Arab sebagai tawanan dan perpisahan yang lama dari istri kami akan menekan kami sangat kuat dan kami pasti akan melakukan hubungan persetubuhan itu. Kami bertanya Rasullulah (apakah itu diperbolehkan). Ia mengatakan,”sebaiknya tidak melakukan hal itu. Tidak ada jiwa (yang dimiliki Allah) diperuntukan untuk tetap tinggal, sampai Hari Kebangkitan, tapi pasti akan tetap ada.”  Bukhari vol.3 no.718 hal.432

 

Perhatikan bahwa tawanan bukanlah disebut sebagai seorang “istri”. Mereka bukan istri ataupun selir, atau mereka tidak perlu bertanya pada Muhamad tentang ini.

 

Berlainan dengan ini, Perjanjian Lama mengajarkan bahwa jika seorang prajurit menginginkan tawanan perempuan, ia harus menikahinya dulu, dan haruslah menunggu sampai waktu bulanan dalam Ulangan 21:10-14

 

Berhubungan Seks yang berlebihan dengan Budak Perempuan

 

Bahwa orang Islam dapat memaksa budaknya untuk melakukan hubungan seks mungkin bukan hanya menjadi suatu yang mengherankan bagi orang-orang Barat. Bahkan banyak orang Islam yang tidak begitu memahami Hadist mungkin juga tidak tahu bahwa Muhamad dan orang Islam terdahulu dalam sejarahnya telah melakukan hal ini. Hal ini alas an yang sempurna bahwa orang Islam tidak akan percaya akan hal ini setidaknya sampai ada bukti tentang itu, dan inilah bukti-bukti itu.

 

“…Kami pergi dengan Utusan Allah (semoga damai menyertainya) dalam ekspedisi ke Bani’l-Mustaliq dan mengambil beberapa perempuan Arab untuk dijadikan budak; dan kami pun menginginkan mereka, dimana kami menderita karena ketidak hadiran istri kami (yang pada saat yang sama) kami jud amempunyai keinginan untuk menyalurkan nafsu birahi kami pada mereka. Maka kami putuskan unutk berhubungahn seks dengan mereka (budak) tapi dengan mengamati…Tapi kami berkata: Kami melakukan itu semua diaman disitu juga ada Utusan Allah; mengapa tidak bertanya padanya? Maka kami bertanya pada Utusan Allah , dan ia berkata: Bukanlah suatu masalah juga jika kamu melkaukan atau tidak melakukan itu, bagi setiap jiwa yang akan dilahirkan pada Hari Kebangkitan akan lahir.” Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3571 hal.732-733.

 

Perlu dicatat bahwa dalam kutipan ini perempuan-perempuan ini bukanlah “istri mereka”

 

Bukhari vol.3 buku 34 ayat.111 no.432 hal.237; vol.5 buku 59 ayat.31 no.459 hal.317; vol.8 buku 76 ayat.3 no.600 hal.391 juga mengajarkan dimana hal ini diterima secara moral, walaupun tidak selalu diinginkan, untuk memaksa kaum perempuan untuk berhubungan seks.

 

“Dapatkah seseorang kencan dengan seorang budak perempuan tanpa mengetahui apakah ia sedang hamil atau tidak? Al-Hasan menemukan bahwa tidak haram untuk ciuman majikannya dan bermesraan dengannya.

Ibnu Umar berkata, “jika seorang budak perempuan ada yang sesuai dan mau untuk berhubungan seksual maka diberikan sebagai hadiah pada orang lain, atau dijual atau bahkan digratiskan, majikannya tidak diperbolehkan berhubungan seks dengannya sebelum ia menstruasi yang juga untuk memastikan bahwa ia tidak hamil dan memang bagi yang perawan tidak perlu seperti itu.’

Ata said, “tidak ada keharaman dalam bermesraan dengan budak perempuan (1) yang sedang hamil tanpa berhubungan seks dengannya. Allah berkata: “Kecuali dengan istri mereka dan mereka yang haknya dimiliki oleh seseorang (budak perempuan) (dalam hal ini mereka tidak akan dihukum)” Catatan Kaki (1) mengatakan, “hamil dari laki-laki lain, bukan dari tuannya yang sekarang” Bukhari vol.3 buku 34 ayat.113 setelah no.436 hal.239-240. (Sama dengan Ata yang sebelumnya)

 

“Dan Ata benci melihat para budak perempuan yang dijual di Mekah sampai para laki-laki ingin membeli mereka.” Bukhari vol.8 no.246. hal. 162

 

Muhamad ditanyai tentang berhubungan seks dengan budak perempuan – Ini diperbolehkan. Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3377,3383-3388 hal.734-735. Bertentangan dengan ini, dalam Perjanjian Lama seseorang yang melakukan hubungan seks dengan budaknya, dan bukan dengan istrinya, akan dibunuh.

 

Berhubungan seks dengan tawanan diperbolehkan. Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3371-3376 hal.733; Ibn-i-Majah vol.3 no.2517 hal.506

 

Berhubungan seks dengan budak perempuan diperbolehkan. Ibn-i-Majah vol.1 no.89 hal.52; vol.3 no.1920 hal.158; vol.3 no.1927-1928 hal.162. Lihat juga Ibn-i-Majah vol.3 no.1851 hal.117

 

Malik mengatakan bahwa seorang perjaka tidak boleh menikahi seorang budak perempuan dimana orang tersebut dapat menikah dengan perempuan yang lajang juga, dan jika memang ia tidak bisa, ia tidak boleh menikah dengan budak perempuan kecuali dia takut berzinah. Muwatta’ Malik 28.12.29

 

Islam pun mempunyai firman yang khusus tentang ini: seorang Umm Walad adalah seorang budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya. Ibn-i-Majah vol.3 catatan kaki 1 hal.257.Maria adalah Umi Walid Muhamad menurut al-Tabari vol.13 hal.58.

 

Anak dari budak perempuan dan tuannya disebutkan dalam Ibn-i-Majah vol.3 no.2004 hal.207.

 

Orang Islam dapat mengambil budak perempuan seperti yang mereka inginkan, entah itu dengan memperkosa atau tidak. “Lalu salah satu orang Siriah dating, masuk kedalam kemahnya (jendral Mushab) dan mengambil seorang budak perempuan. Ia pun berkata”sebuah penghinaan unutkku!” Mus’ab melihat kearahnya namun tanpa perhatian padanya.” al-Tabari vol.21 hal.186

 

Ketika berhubungan seks dengan Budak Perempuan tidak diperbolehkan

 

Seorang pemilik budak Islam tidak diperbolehkan unutk melihat ketika seorang budak perempuan telanjang jika ia sudah menikah dengan orang lain. Sebaliknya hal ini diperbolehkan; ia tidak menikah dengannya, hanya dimiliki olehnya saat berhubungan seks. Abu Dawud vol.1 no.496 dan catatan kaki 198 hal.126.

 

Juga dikatakan oleh Said ibnu al-Musayyab bahwa hal itu dilarang bagi para laki-laki untuk berhubungan seks denga budak perempuan yang sedang membawa anak dari laki-laki lain. Muwatta’ Malik 28.21.

 

Seorang laki-laki yang berhubungan seks dengan budak perempuan yang ia miliki tidak dapat melakukan hal itu dengan saudara perempuannya, sampai budak perempuan yang pertama sudah tidak miliknya lagi, entah karena telah menikah dengan orang lain, atau membebaskannya, dan lain sebagainya. Muwatta’ Malik 28.14.35

 

“Yahya memberitahukan padaku dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Umar ibnu al-Khattab memberikan anak laki-lakinya seorang gadis budak dan berkata,’Jangan sentuh dia, yang saya belum sentuh dia.”  Muwatta’ Malik 28.15.36

 

“Yahya memberitahu saya dari Malik dari Yahya ibnu Said bahwa Abu Nahshal ibnu al-Aswad berkata pada al-Qasim ibnu Muhamad, ‘Saya melihat seorang budak perempuan saya telanjang dibawah terang bulan, dan saya duduk disampingnya seperti seorang laki-laki duduk disebelah perempuan. Ia mengatakan pada saya bahwa ia sedang menstruasi, maka saya berdiri dan tidak pernah dekat-dekat dnegan dia lagi sejak itu. Dapatkah saya memberikannya pada anak laki-laki saya untuk berhubungan seks? Al-Qasim melarang bahwa  dalam Muwatta’ Malik 28.15.37

 

Semua kutipan ini ada dalam buku-buku Islam yang anda dapat beli, maka tidka ada rahasia disini. Sekarang jika anda masuk kedalam sekolah Islam, mungkin guru anda tentang Islam pada bagian ini. Mungkin ketika anda memutuskan untuk mengikuti Islam anda tidak diceritakan sepenuhnya, dan mengikuti Islam pada keinginan yang salah.

 

Teman selain Istri dalam Qur’an

 

Jika seseorang membaca Qur’an (seperti yang saya punya dari setiap sampul) seseorang akan kehilangan beberapa hal jika anda tidak tahu terminologinya. Sekarang dimana kita mengerti apa “orang-orang yang dimiliki tangan kanannya” berarti, mari kita lihat apa yang Qur’an nyatakan dengan jelas.

 

“Juga (dilarang yaitu) perempuan yang sudah menikah, kecuali perempuan itu dimiliki oleh tangan kanannya…”Sura 4:24

 

“Orang yang dimiliki oleh tangan kanannya” juga disebutkan dalam Sura 16:71

 

“…tidak melakukan hubungan seks, kecuali dengan orang-orang yang bersama dengan mereka dalam ikatan pernikahan, atau (tawanan) yang dimiliki oleh tangan kanannya – dimana mereka tidak akan dihukum karena itu, “ Sura 23:5-6

 

“ Dan mereka yang menjaga kesuciannya, kecuali dengan istri-istri mereka dan para tawanan yang dimiliki oleh tuannya, - bagi mereka tidak ada sebuah hukuman,” Sura 70:29-30

 

Hal ini tidak sah untuk menikahi lebih dari “ini”, kecuali bagi mereka yang tuannya miliki. Sura 33:52. Lihat juga Sura 33:50. Maka lebih dari empat “orang” diperbolehkan, selama mereka itu adalah milik tuannya sendiri.

 

Semua kutipan  dalam Qur’an ini, sebaliknya dinyatakan dari terjemahan Yusuf Ali, dan “tawanan” bukan arti dalam bahasa Arab tetapi itu merupakan terjemahannya. Kira-kira hal ini untuk memperhalus saja pengaruh “mereka yang dimiliki oleh tuannya”, tetapi kebenarannya tidak terbatas pada tawanan.

 

Budak seks yang Non-Islam baik, tetapi Istri yang Non-Islam tidak baik

 

“Jangan menikahi perempuan yang menganut paham politeisme sampai mereka menjadi seorang yang percaya. Bagi seorang perempuan yang adalah seorang percaya lebih baik dari pada seorang perempuan yang polities, walaupun sekarang ini ditemukanhal-hal yang menyenangkan. Lebih lanjut, jangan mempersilakan anak gadismu untuk menikahi seorang polities sampai mereka menjadi seorang percaya. Bagi laki-laki yang menjadi seorang percaya lebih baik dari pada seorang yang polities, walaupun sekarang ini ditemukanhal-hal yang menyenangkan…Sura 2:221 (kutipan dari Woman In Islami hal.53)

 

“Sementara Ibnu Umar ditanyai mengenai pernikahan seorang perempuan Kristen atau Yahudi, ia menjawab:”Sesungguhnya, Tuhan telah mengatakan bahwa perempuan yang polities tidak boleh atau tidak sah unutk seorang percaya, dan saya tidak tahu hal buruk apa yang ada dalam politeisme dibanding bagi seorang perempuan yang mengatakan ‘Tuhan kita adalah Yesus”, walaupun ia hanya salah satu pembantu Tuhan belaka!” Bukhari vol.7 no.209 hal.155-156. Juga dikutip dari Women in Islam hal.53.

 

Sebelumnya Muhamad telah memiliki sedikitnya dua orang gundik yang Non-Islam. Menikahi seorang Kristen dan Rayhana binti Said. Disamping itu ia juga mempunyai beberapa budak perempuan. Bukhari vol.7 no.274 hal.210; Abu Dawud vol.3 no.4458 hal.1249. Salmah contohnya, yang sebagai seorang pembantu dari Muhamad. Abu Dawud vol.3 no.3849 hal.1084; al-Tabari vol.39 hal.181.

 

al-Tabari vol.12 hal.202 juga menyebutkan bahwa Umar akan memberikan 10.000 dirham pada setiap janda Muhamad, tetapi tidak untuk budak perempuan Muhamad. Namun, para istri menuntut agar budak perempuan milik Muhamad juga diberikan 10.000 dirham.

 

Muhamad mungkin tidak pernah berhubungan seks dengan istri orang lain. “Ia (Muhamad) menjawab, ‘Sembunyikan bagian yang pribadi menurutmu kecuali dari istri dan budak-budak perempuanmu.” Abu Dawud vol.3 no.4006 hal.1123

 

Pemukulan Pada Perempuan dalam Islam

 

Memukul Istri

 

“Bagaimana bisa setiap orang memukul istrinya seperti ia memukul seekor kuda jantan dan lalu ia tidur dengan istrinya?’ Dan Hisham berkata,’Seperti ia memukul budaknya” Bukhari vol.8 no.68 hal.42.

 

Mengapa Qur’an mengatakan dalam Sura 4:34 untuk “memukul” atau “ membahayakan” istrimu, jika ia tidak menurut? Dr.Badawi pada hal. 25 menjelaskan bahwa seorang laki-laki dapat”melaksanakan sebuah tamparan yang halus”. Namun, ia hanya bermain dengan kata-kata dalam hal ini. Kata dalam bahasa Arab yaitu “memukul” atau “membahayakan” tidak berarti tamparan yang secara biasa; kata ini sama dengan yang digunakan untuk memukul seorang penjahat atau seekor unta.

 

Dalam Sura 4:34 kata dalam bahasa Arab idreb ditafsirkan sama dengan kata daraba yang berarti “memukul, menyerang, atau menghantam” menurut Hans Wehr Dictionary of Modern Written Arabic hal.538

 

Muhamad dengan sengaja menampar Aisha “di dadaku yang membuatku sakit”, menurut Sahih Muslim vol.2 buku 4 bag.352 no.2127 hal.462.

 

Jika seorang suami lalai atau seorang pemalas, Qur’an tidak pernah mengatakan bahwa istri berhak untuk menghukum suaminya. Walaupun suaminya juga adalah seorang pemukul, suaminya tidak boleh diperlakukan seperti itu.

 

Di Mesir mereka tidak berpikir terlalu rumit mengenai interpretasi novel milik Dr. Badawi. Guardian Weekly memberitakan bahwa pada tahun 1987 dan bahwa pengadilan Mesir memberikan suatu peraturan seorang suami mempunyai tugas untuk mendidik istrinya, dan namun ia juga dapat menghukum istrinya semaunya sang suami. (dari Voices Behind the Veil hal.152).

 

Umi Kultum tidak mau menikah dengan Umar seorang Kalif karena “ia seorang yang hidup dengan kasar dan merupakan pearayu ulung pada para perempuannya” al-Tabari vol.14 hal.101.

 

Aisha mengatakan pada Kalif Umar,”Kamu orang yang kasar dan siap…jika Umi Kultum tidak menurut padamu maka kamu tidak segan-segan untuk memukulnya kan? al-Tabari vol.14 hal.102

 

Seperti yang dikatakan dalam al-Tabari vol.15 hal141 catatan kaki 251 bahwa pada keempat kalif itu mempunyai keluarga dengan Muhamad kecuali Umar, “karena Muhamad berpikir dia terlalu kasar pada anak perempuannya” Maka Muhamad berpikir bahwa Umar terlalu kasar pada anak perempuannya, namun Muhamad tidak menyuruhnya berhenti melakukan itu pada yang lain.

 

Ibn-i-Majah vol.3 no.1850 hal.116 dalam mendiskusikan tanggung jawab seorang suami mengatakan bahwa seorang suami tidak boleh menampar wajah istrinya, atau mencelanya karena ia buruk rupa, atau meninggalkan tanpa memberikan materi untuk istrinya. Lihat juga Abu Dawud vol.2 no.2137 hal.574; vol.2 no.2138-2139 hal.574-575. Dalam semua referensi ini, hanya wajah yang dikecualikan dari pemukulan.

 

Memukul perempuan, tetapi tidak keras, jika mereka membolehkan siapapun yang kamu benci untuk berbaring di tempat tidurnya. Abu Dawud vol.2 no.1900 hal.505

 

Mu’awiya dan Abu Jahim keduanya meminta Fatimah binti Qaiz untuk menjadi istrinya. Abu Jahim tidak menaruh tongkatnya dibawah pundaknya. Abu Dawud vol.2 no.2277 hal.619-620. Muhamad mengetahui hal itu, tetapi tidak pernah mengatakannya ia akan memarahi Abu Jahim.

 

Menurut sejarahwan Islam, al-Tabari, Ayub menurut orang – orang disuruh untuk memukul istrinya.  al-Tabari vol.2 hal.140

 

Sekarang ini Undang-Undang di Mesir dan Libia pada butir ke 212 mengatakan bahwa jika seorang perempuan tidak menurut pada suaminya, maka suaminya dapat mengajukan gugatan pada pengadilan setempat. Keputusan dapat diberikan dalam bentuk secara pemaksaan jika situasi memaksa. Rumah akan dikepung oleh beberapa orang yang akan memaksa jika apa yang dibutuhkan bertambah mengikuti instruksi dari hakim.” (Lihat Why I Am Not A Muslim hal.314 untuk informasi lebih lanjut.)

 

“Aisha mengatakan: Habibah anak perempuan Sahl adalah istri dari Tabit bin Qaiz bin Shimmas. Ia memukul istrinya dan mematahkan beberapa bagian tubuhnya. Maka ia datang pada Nabi setelah pagi, dan mengeluh padanya untuk melawan suaminya itu. Nabi menghubungi Tabit bin Qaiz dan mengatakan :Ambil sebagian hartanya dan kemudian menjauhlah darinya. Ia bertanya: Apakah itu benar, Rasullulah? Ia mengatakan: Ya. Ia mengatakan: Saya telah memberikan ia dua kebun gula sebagai hadiah, dan semuanya itu akan menjadi miliknya. Nabi berkata: Ambil itu dan berpisahlah dengannya.”

 

Perlu dicatat bahwa seorang laki-laki tetap akan mendapatkan kembali kebunnya itu setelah memukul dan menghajar istrinya. Abu Dawud vol.2 no.2220 hal.600

 

“Ini menunjukkan bahwa para istri harus menurut pada suaminya. Yang pada hal ini mereka yang tidak menurut atau berani pada suaminya, mereka harus merubah hal itu dengan berceramah dan mendidik. Memukul hal terakhir yang perlu dilakukan  jika terpaksa. Tetapi akan lebih baik untuk menghindar dari perilaku memukul jauh-jauh.” Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1467 hal.575.

 

Seorang laki-laki akan pergi dan berhubungan seks dengan budak perempuannya dan istrinya pergi dan menyusuinya. Setelah istrinya memperingatinya bahwa suami tidak dapat melakukan itu pada budaknya karena hal yang telah dilakukan istrinya. Maka para suami pergi ke tempat Umar dan Umar mengatakan padanya untuk memukul istrinya dan lalu pergi ke rumah budak perempuannya itu karena menyusui hanya untuk anak-anak. Muwatta’ Malik 30.2.13

 

Pada Januari 2004 dalam artikel Asosiasi Pers oleh Mar Roman, seorang imam Islam di Fuengirola, Spanyol, Muhamad Kamal Mustafa, didenda $ 2,375 dan diberikan 15 bulan masa tahanan karena kalimat dalam tulisannya dan penjualan buku Woman In Islami yang mendorong suami untuk memukul istrinya.”pada tangan dan kaki dengan menggunakan cambuk yang tipis dan lembut sehingga tidak meninggalkan bekas luka atau memar pada tubuhnya” Imam berargumen bahwa ia hanya sedang menginterpretasikan kalimat dalam Qur’an dan mengatakan ia menolak kekerasan pada perempuan.

 

“Umar bin al-Khatab melaporkan perkataan Nabi sebagai berikut: Seorang laki-laki tidak akan ditanya mengapa ia memukul istrinya (1468)” Abu Dawud vol.2 no.2142 hal.575. Hal itu mungkin yang menjadi masalah – setidaknya untuk para lelaki!

 

“Hal ini berarti bahwa seorang laki-laki mencoba sesuai apa yang terbaik menurutnya untuk membawa istrinya ke arah yang benar, tapi ia gagal dalam melakukan itu, yang akhirnya ia memukul istrinya sebagai tindakan terakhir. Tradisi ini tidak pernah berarti bahwa suaminya harus memukulnya tanpa alasan apapun. Jika ia memukul istrinya tanpa kesalahan yang dilakukan oleh istrinya, ia akan bertanggungjawab dan menjawab apa yang dituduhkan.” Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1468 hal.375

 

Ketika Alkitab menyebutkan kedisiplinan anak-anak, tidak pernah disebutkan bahwa hal itu harus memukul, menghajar, atau apalagi kedisiplinan seorang istri atau suami.

 

 

Ringkasan

ISLAM

pernikahan

hubungan

Perempuan non-Islam

Tidak boleh menjadi istri dari orang Islam

Berhubungan seks boleh, asalkan dia seorang budak atau tawanan

Perempuan Islam

Dilarang bersuamikan non-Islam

Dapat dianiaya, tetapi tidak seperti budak.

 

Sebuah Peringatan Terakhir

 

Abraham Lincoln pernah sekali bertanya “jika kamu menyebut buntut sebagai kaki, berapa banyak kaki yang dimiliki anjing?” Ketika seorang mengatakan “lima”, Lincoln mengatakan itu salah, karena dengan menyebut sebuah buntut sebagai kaki bukan berarti akan seperti itu.

 

Hanya karena sebuah agama besar dunia mengatakan Allah mengajarkan bahwa memukul perempuan, budak seks, dan melakukan hubungan seks yang berlebihan dengan tawanan diperbolehkan, bukan seperti itu yang dimaksud. Perlakuan ini sangat jahat, dan tidak bisa dimaafkan, walau dilakukan dengan adanya persetujuan dari buku agama Islam.

 

Kembali dari inovasi Muhamad dan Hadist, dnegan melihat apa yang sebenarnya dikatakan Allah dalam Alkitab.

 

 

 

Kemana Kamu akan Pergi?

 

Allah adalah Maha Tahu. Kamu harus tunduk pada Pencipta Ala mini, bagi siapa yang dirinya ingin mengenalNya sebagai Bapa, dan akan dengan mudah  untuk mengikut pengajaran Allah yang sejati.

 

Allah tidak sepenuhnya meninggalkan umatNya. Allah tidak ingin pengikutnya percaya dengan pengajaran setan. Maka jangan mencela Allah dengan megatakan Ia “kehilangan” firmanNya, atau membiarkan pengajaran Musa dan Yesus dirubah, dan merubah apa yang sudah ada yang dinyatakan oleh Allah beberapa tahun lalu.

 

Dosa bukan berarti hanya kesalahan yang kecil. Kamu harus mengakui bahwa kamu telah kembali pada pengajaran dan perintah Allah, kamu bukan hanya melakukan sebuah kesalahan, tapi kamu juga telah gagal melakukan hal yang benar. Bukan hanya karena tindakan kita yang salah, tapi kita telah membenci banyak orang, bernafsu, dan tamak dalam hati kita. Mohonlah pada Allah untuk menyertai hidupmu, menjadikanmu baru, dengan hati yang bersih, yang akan tersalur pada pikiran, perkataan, dan tindakan. Lalu kamu akan berhenti memohon apa yang seharusnya dan pastinya kamu dapat menghindarinya. Selebihnya, kamu akan melakukan segala sesuatu yang akan menyenangkan hati Allah.

 

Untuk kita semua Yesus hadir untuk mati dikayu salib karena Ia benar-benar melakukannya diatas kayu salib. Allah tidak akan membodohi UmatNya dengan pengajaran yang salah selama berabad-abad lamanya. Kematian Yesus buknalah suatu tipuan, tapi yang mana berarti Yesus berperang melawan dan menaklukan Setan dalam kerajaan Neraka. Setelah Yesus mengalahkannya, Yesus secara badaniah bangkit dari kematian sebagai tanda dari Allah.

 

Kamu tidak dapat mengacuhkan Sabda Yesus. Ia mengajarkan bahwa ia bukanlah nabi. Hanya ada satu Tuhan, tapi Yesus adalah bagian nyata dari ketritunggalan Allah. Sebutlah Yesus sebagai Tuhanmu, puji Dia seperti apa yang telah dilakukan para rasulnya dan pengikutnya, dan terimalah pengampunan dosa dariNya.

 

Berdoalah sekarang juga pada Allah agar diberikan suatu petunjuk kebenaran dan biarkan Allah menyertai hidup kita, untuk memberikanmu hidup kekal. Kamu munkgin masih mempunyai banyak pertanyaan, dan itu bagus. Hubungi kami di www.muslimhope.com dan kita akan senang untuk menjawab pertanyaan anda.

 

 

 

 

 

Apa yang Islam sebenarnya katakan tentang Perempuan – sebuah Kritik Buku Jamal Badawi

Kesetaraan Gender dalam Islam

Bagian 3: Perempuan berjilbab, Kematian yang Tidak Ditutupi, dan Penyelubungan Qur’an

 

Perlakuan Menampar Perempuan yang sudah Biasa

 

Dr. Badawi pada halaman 25 mengatakan bahwa bukanlah yang diajarka Qur’an, dengan mengizinkan atau memaafkan kekerasan dalam keluarga atau kekerasan fisik. Namun, Muhamad sendiri yang membolehkan hal itu selama beberapa kali.

 

SEbelum kita melanjut, kita perlu menyisipkan bahwa hal ini snagat berkaitan dengan masa sekarang. Beberapa orang Islam di Inggris Raya, India, dan negara lainnya ingin membujuk negara-negara tersebut pada orang Islam untuk menggunakan hokum Syariah Islam, dan tidak hanya hokum drai negara tersebut. Memukul perempuan dibenarkan menurut Syariah.

 

Dilain hal, Fatima binti Qaiz bercerai dari suaminya dan menerima tga lamaran pernikahan, dari Mu’awiya, Abu Jahim, dan Usama bin Said. Muhamad menyebutkan bahwa Mu’awiya adalah orang miskin dan tidak mempunyai kekayaan apapun, dan Abu Jahim “adalah seorang yang bengis pada perempuan” dalam Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3526 hal.772. Lihat juga Ibn-i-Majah vol.3 no.1869 hal.129. Perhatikan bahwa dalam kedua referensi Muhamad sendiri yang di depan publik menyatakan bahwa ia mengenal Abu Jahim adalah seorang pemukul perempuan, tetapi Abu Jahim tidak dihukum. Bahkan tidak pernah diperingati untuk berhenti melakukan hal itu!

 

Bukhari vol.7 no.132 hal101 mengatakan untuk tidak memukul istrimu seperti kamu memukul budakmu dan lalu tidur dengannya. Ini tidak dikhususkan apakah itu budak perempuan atau budak laki-laki, karena diwaktu yang lain (Ibn-i-Majah vol.3 no.1983 hal.194) Muhamad memarahi para lelaki Islam bagi mereka yang memukul istrinya sama seperti mereka memukul budak perempuannya.

 

Jika seorang istri mempunyai lidah yang jahat (kurang ajar) Muhaamad menganjurkan untuk menceraikannya. Ketika seorang lelaki mengatakan ada anak-anak, Muhamad lalu berkata untuk memintanya untuk menurut padanya. Namun, tidak memukulnya seperti ia adalah budaknya. Abu Dawud vol.1 no.142 hal.35.

 

Sebelumnya menurut Ibn-i-Majah(yang mempunyai kewenangan terkecil dari enam tulisan yang diketahui dari Hadist) Aisha mengatakan Muhamad tidak memukul pelayannya atau istrinya. Ibn-i-Majah vol.3 no.1984 hal.194

 

Apakah Hadist bertentangan dengan perkataan bahwa Muhamad memukul perempuan dan tidak memukul perempuan? Tidak sepenuhnya. Jika Aisha tidak hanya ingin menutupi, hal ini mungkin dikatakan sebelum adanya peristiwa ini.

 

Pemutarbalikan arti dalam Pemukulan: Iyas bin Abdullah, anak laki-laki dari Abu Dhubab (Allah disenangkan olehnya) menceritakan bahwa Utusan Allah (damai dan rahmat Allah menyertainya) mengatakan, “Jangan memukul budak perempuan (kaum hawa)” Lalu Umar mengunjungi Nabi Suci (damai dan rahmat Allah menyertainya) dan berkata,”Utusan Allah, para perempuan telah menjadi berani pada suami mereka. Maka izinkan kami untuk memukul mereka. Maka, mereka pun dipukuli (ketika izin itu diperoleh). Karena hal ini, banyak para perempuan lari ke rumah keluarga Muhamad (damai dan rahmat Allah menyertainya). Ketika hari sudah pagi ia (Nabi Suci) mengatakan,”Sekitar tujuh puluh orang perempuan datang ke rumah keluarga Muhamad (damai dan rahmat Allah menyertainya) malam tadi. Setiap istri mengeluh mengenai suaminya. Mereka bukanlah yang terbaik untukmu.[ Pada catatan kaki dikatakan “mereka” menagarah pada para suami]. Perlu dicatat damai yang diharapkan oleh Muhamad sepertinya tidak berlaku pada para istri dan para budak perempuan yang memang dijadikan objek sasaran untuk dipukul. Ibn-i-Majah vol.3 no.1985 hal.194-195

 

Mari kita lihat lagi dari hadist yang lain.”Iyas bin Abdullah bin Abi Dhubab menceritakan Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) telah mengatakan : Jangan memukul makhluk Tuhan, tetapi ketika Umar datang menemui Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) dan berkata: Para istri telah berani pada suami mereka, ia (nabi) pun memberikan izin unutk memukul mereka. Kemudian banyak perempuan datang ke rumah keluarga Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) mengeluhkan tentang suami mereka. Maka Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) mengatakan: Para perempuan telah mendatangi rumah keluarga Muhamad untuk mengeluhkan suami mereka. Mereka bukan yang terbaik untukmu (1467)” Abu Dawud vol.2 no.2141 hal.575

 

“Suatu malam Umar (Allah disenangkan olehnya) merencanakan sebuah pesta. Ketika sudah tengah malam, ia bangun dan menghampirinya lalu menghajarnya. Aku memisahkan keduanya. Ketika ia naik ke tempat tidur, ia mengatakan padaku, “oh..Ash’ath, jagailah dari aku sesuatu yang dikatakan dan saya dengar dari Utusan Allah (damai dan rahmat Allah menyertainya). (Hal –hal ini adalah): Seorang laki-laki tidak akan diambil haknya untuk memukul istrinya (unutk alasan yang benar sekalipun) dan tidak boleh tidur tanpa melewati sholat aua berdoa. “ Saya lupa bagian yang ketiga (peringatan)” Ibn-i-Majah vol.3 no.1986 hal.195. Perlu dicatat bahwa (untuk alasan yang sah) merupakan suatu tambahan dalam terjemahan ini, bukan dari bahasa Arab.

 

Walaupun semakin buruk, Muhamad sendiri mentolerasikan ini dengan istri-istrinya sendiri.

 

Abu Bakar dan Umar datang ke tenda Muhamad dan menemukan Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) sedang duduk bersedih dan terdiam yang dikelilingi oleh para istrinya. Ia(Hadrat Umar) mengatakan: Saya akan mengatakan sesuatu yang mungkin akan tertawa, amak ia mengatakan : Utusan Allah, saya harap kamu telah melihat (penghukuman) anak perempuan dari Kharija ketika anda menanyakan tentang uang, dan saya bangun dan menempeleng lehernya. Utusan Allah tertawa dan berkata: Mereka berada disampingku ya, asal kamu tahu, meminta beberapa uang tambahan. Abu Bakar lalu bangun, dan pergi ke tempat Aisha dan menampar lehernya, dan Umar berdiri dibelakang Hafsa dan lalu menempelengnya sambil berkata: Kamu meminta pada Utusan Allah yang tidak mempunyai yang kamu punya. Mereka mengatakan: Karena Allah, kita tidak berbicara pada Utusan Allah (damai dan rahmat Allah menyertainya) untuk hal apapun yang tidak dimiliki. Lalu ia (Muhamad) meninggalkan mereka sampai sekitar 29 hari” Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3506 hal.763

 

Ketika seorang perempuan berpikir ia seharusnya diberikan uang yang lebih untuk kebutuhannya, jika ia salah, apakah hal ini yang diperlkaukan pada perempuan, dengan menampar?

 

Maka ia (Abu Bakar) menegur aku (Aisha) dan mengatakan apa yang Allah harapkan darinya untuk dikatakan dan menghajarku serta memukul pinggulku dengan tangannya. Tidak ada yang menolongku dan mencegahku dari kesakitan itu, tetapi posisi Rasullulah diatas pahaku. Rasullulah bangun ketika subuh…” Bukhari vol.1 no.330 hal.199.

 

Abu Bakar dengan sengaja menusuk Aisha ketika ia sedang kehilangan gelangnya dan mengikuti kafilah. Sunan Nasa’i vol.1 no.313 hal.259; vol.1 no.317 hal.261; vol.1 no.326 hal.267

 

Kita pun tidak dapat cukup tegas, bahwa orang Kristen pun itu TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk menampar perempuan.

 

 

Jilbab dan Pemisahan

 

Dr. Badawi mengatakan kesopanan memang perlu, tetapi ia menolak secara tegas untuk menggunakan jilbab.

 

Orang Islam sekarang ini rupanya telah mempunyai tiga pandangan tentang jilbab. Perempuan Islam di banyak daerah memakai jilbab untuk menutupi wajah mereka, atau sebuah “burqa” yang menutupi tubuh mereka. Beberapa orang yang mengikuti modernisasi atau pengikut “neoIsalam” tidak menggunakan jilbab. Pandangan ketiga, disaksikan dalam sebuah pesawat dari Mesir pramugarinya akan menggunakan jilbab ketika berada di Timur Tengah, tetapi ketika di udara kembali mereka menggunakan pakainan gaya barat atau modern. Namun, focus kita bukan pada keragaman yang ada pada orang Ilsma zaman sekarang, tetapi untuk melihat dari Hadist apa yang sebenarnya Muhamad ajarkan dan apa yang umat Islam lakukan pada zaman dahulu.

 

Jilbab diwajibkan

Hadist menyatakan bahwa jilbab untuk semua kaum perempuan Islam. Sahih Muslim vol.2 buku 7 no.2789 hal.606-607

 

Hukum yang mengatur bahwa seorang perempuan harus menutupi wajahnya termasuk dalam hokum yang mengatakan bahwa perempuan harus menutupi daerah pribadinya. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 2749 hal.935

 

“…Allah tidak menerima doa dari seorang perempuan yang sedang mencapai masa pubertas kecuali kalau ia menggunakan jilbab.” Abu Dawud vol.1 no.639 hal.168

 

Yang paling heran, jilbab tidak diwajibkan bagi budak perempuan yaitu dalam Sahih Muslim vol.2 buku 8 no.3325,3328 hal.721-722; Bukhari vol.7 buku 62 bag.13 no.22 hal.14. Rupanya hal tersebut bukan karena godaan laki-laki, tetapi hanya karena kesopanan untuk perempuan Islam.

 

Ketika Muhamad “mengambil” Safiyah, kaum Islam lainnya ingin melihat apakah ia akan menyuruhnya untuk berjilbab dimana ia kana menjadi seorang istri, atau tidak berjilbab dimana ia akan menjadi gundik atau selir atau seorang”budak seks”.Ternyata ia menyuruhnya berjilbab, dan menjadikannya sebagai istri. Bukhari vol.4 no.143 hal.92.

 

Ketika titah tentang jilbab bagi perempuan keluar. “Diceritakan oleh Aisha, istri Nabi: ‘Umar bin Al-Khattab pernah mengatakan pada Rasullulah, ‘Mari suruh istri-istrimu berjilbab’. Tetapi dia tidak melakukannya. Istri-istri Nabi biasanya keluar untuk menjawab panggilan alam ketika malam hanya saat bulan AL-Manasi. Sesekali Saudah, anak perempuan Zam’a pergi keluar dan ia adalah perempuan yang tinggi. Umar bin Al-Khattab melihatnya ketika ia sedang berkumpul bersama dan mengatakan,’saya telah mengenalmu, Sudah!’ Ia (Umar) mengatakan sepertinya ia cemas tentang permintaan untuk menyelam karena jilbabnya (perempuan berjilbab). Maka Allah menyatakan ayat tentang jilbab. (Al-Hijab;- bahwa ditutupinya seluruh tubuh kecuali mata)” Bukhari vol.8 no.257 hal.170

 

Yang menarik, seorang perempuan dibolehkan untuk tinggal dirumah laki-laki lain, jika yang empunya buta. Abu Dawud vol.2 no.2282 -2283 hal.621

 

Seseorang seharusnya dapat melihat dan bertemu lebih dahulu dengan seseorang yang akan dinikahinya untuk menciptakan cinta dan keharmonisan. Ibn-i-Majah vol.3 no.1865 hal.126

 

Sama halnya, akan lebih baik dapat melihat wajah pasangannya sebelum menikahinya. Abu Dawud vol.2 no.2077 hal.557

 

Alkitab berbicara tentang jilbab tetapi dalam cara yang berbeda. 2 Korintus 3:18 mengatakan,”Dan kita semua yang mencerminkan kemuliaan Tuhan dengan muka yang tidak berselubung. Dan karena kemuliaan itu datangnya dari Tuhan yang adalah Roh, maka kita diubah menjadi serupa dengan gambarNya, dalam kemuliaan yang semakin besar.“

 

Pentingnya Jilbab: Menghilangkan perempuan yang tidak berjilbab

 

Di Afganistan sekarang ini, walau setelah Taliban diruntuhkan, perempuan Afganistan tetap banyak yang disiksa, dilecehkan dan diancam, menurut laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia “Kami ingin hidup seperti layaknya manusia hidup” (52 halaman). (Sumber: The Dallas Morning News 12/17/2002). Hal ini akan terjadi pada mereka ketika mereka ditangkap tanpa menggunakan “burqa”mereka.

 

Dalam Sahih Muslim vol.2 buku 7 no.2789 hal.606-607 Aisha sedang berada diatas seekor unta dengan seorang temannya Abd al-Rahman bin Abu Bakar, dan ia melepas jilbabnya karena memang tidak ada orang di padang pasir yang sepi itu.”…Saya mengangkat penutup kepala saya keatas dan melepaskannya dari leher saya. Ia menabrak kaki saya seperti ia sedang menabrak unta. Saya berkata padanya: Apakah kamu melihat orang lain disekitar sini?...”Dalam catatan kaki 1648 mengatakan “Apa yang dimaksudkan Aisha bahwa disitu ada hutan belantara dan tidak ada seorang pun yang ia suruh untuk mengamati “purdah”. Namun Abd al-Rahman ada disitu, dan sangat berhati-hati karena ia juga takut kalau secara tiba-tiba ada seseorang yang muncul dibelakangnya.” Tinggalkan sejenak tentang pertanyaan apakah ia seharusnya tetap menggunakan jilbab ketika tak seorang pun disekitarnya, disini terdapat tiga hal yang perlu dicatat:

1)Ketika orang-orang berada disekitarnya ia seharusnya menggunakan jilbab.

2)Diperbolehkan untuk menabrak atau memukul

3)Tidak ada kritik untuk memukulnya lebih dulu, dan selanjutnya menjelaskan mengapa ia dipukul.

 

Perempuan yang tidak memakai jilbab yang berada diluar rumah hampir semuanya dicekik oleh suaminya (Sahih Muslim vol.4 buku 24 no.5557 hal.1213).”Seorang suami membawa senjata perang dan kemudian kembali yang mana ia menemukan istrinya berdiri diantara dua pintu. Ia mengarah padanya dan memukul dengan penuh cemburu dan mematahkan tubuhnya dengan tombak agar dapat dicekik. Ia mengatakan: Jauhkan tombakmu itu dan masuklah ke rumah sampai kamu melihat apa yang membuat saya memunculkannya. Ia masuk dan menemukan seekor ular besar menggulung diatas tempat tidur…”

Lihat juga Abu Dawud vol.3 no.5237-5238 hal.1448-1449 dan Muwatta’ Malik 54.12.33.

 

Di Nigeria, seorang perempuan non-Islam tetap berjalan terus dimana terdapat sebuah masjid disebelah jalan. Sembahyang di masjid itu telah selesai, dan ketika orang-orang pada keluar, mereka menyerangnya.

 

Penganut Islam modern itu salah. Jilbab dan pemisahan perempuan dari laki-laki dalam masyarakat Islam (saat ini) diwajibkan. Abu Dawud vol.1catatan kaki 506 hal.267

 

 

Jilbab orang Arab sebelum Muhamad

 

Seperti catatan sebelumnya, jilbab bukanlah sesuatu yang baru diantara orang Arab yang diberikan oleh Muhamad. Terullian menuliskan pada tahun 200-240 AD, menyebutkan bahwa perempuan kafir Arab yang menggunakan jilbab unutk menutupi seluruh tubuh kecuali mata. On the Veiling of Virgins bab.9 hal.37

 

Perempuan dipisahkan di dalam rumah

 

Bertentangan dengan pemakaian jilbab, Dr. Badawi pada hal.32 mengatakan dengan tegas pengasingan secara keseluruhan seperti orang asing pada saat zaman nabi. Ia pun mengatakan  Hukum Islam zaman dahulu seharusnya tidak diikuti, dan menyatakan pengasingan atau pemisahan dan harus tetap tinggal di dalam rumah bukanlah hal yang berbau Islam.

Sementara Islam pada masa awal tidak mengajarkan pengasingan total, namun mengajarkan bahwa seorang perempuan tidak seharusnya bepergian selama tiga hari atau lebih ketika seorang teman dekat laki-laki (Mahram) bersama dengannya. Sahih Muslim vol.2 buku 7 no.3096-3098,3101-3110 hal.675-676. Seorang perempuan tidak boleh bepergian lebih dari satu hari jika tidak dikawal atau ditemani menurut Ibn-i-Majah vol.4 no.2899 hal.220.

 

Nabi secara terang-terangan melarang bahwa seorang perempuan bepergian selama lebih dari satu hari tanpa suaminya atau seorang Mahram. Sahih Muslim vol.2 buku 7 no.3099-3100 hal.676.

 

Seorang perempuan yang sudah bercerai tidak boleh keluar dari rumah pada waktu-waktu tertentu. Abu Dawud vol.2 no.1605-1606 hal.622-623

 

Namun, Islam yang pada awalnya tidka sepenuhnya tak masuk akal. Pada Islam awal dikatakan bahwa perempuan Islam yang dibatasi dari rumahnya dapat datang selama pekan Id. Ibn-i-Majah vol.2 no.1307-1308 hal.277

 

Seorang laki-laki tidak dapat bercakap-cakap dengan perempuan kecuali terpaksa. Sahih Muslim vol.4 catatan kaki 2964 hal.1442

 

Dikatakan bahwa Muhamad tidak pernah menyentuh tangan perempuan. Ibn-i-Majah vol.4 no.2874-2875 hal.204-205

 

Dilain hal, seorang gadis dari Etiopia membuat Muhamad bahagia. “Diceritakan oleh Umi Khalid binti Khalid: Ketika saya datang dari Etiopia (ke Medina), saya adalah seorang gadis kecil. Rasullulah memakaikan saya kain yang mempunyai tanda. Rasullulah menggosok tanda itu dengan tangannya dan mengatakan, “Sanah! Sanah!” (baca-bagus!bagus!) “Bukhari vol.5 buku 58 no.214 hal.137

 

Averus (Abu al-Walid Muhamad bin Ahmad ibnu Muhamad ibnu Rosyd) merupakan seorang filsuf Islam yang terkenal yang tinggal dari tahun 1126 -1198 A.D. Ia mengatakan bahwa kemiskinan dan stres yang terjadi pada saat itu dikarenakan perempuan diperlkaukan seperti “binatang peliharaan atau rumah pohon untk kepuasan nafsu semata, disamping juga karakter yang peragu, yang pastinya diperbolehkan untuk ambil bagian dalam produksi rumah tangga dan kecerdasan intelektual, dan dalam posisi yang sama dan setara.” Kutipan dari Y. J. de Boer The History of Philosophy in Islam 1933. hal.198 dalam Why I Am Not a Muslim hal.27.

 

Bertentangan dengan hal itu, Amsal 31:14 dan 18 mengatakan perempuan yang suci “ia serupa kapal-kapal saudagar, dari jauh ia mendatangkan makanannya (18) “Ia tahu bahwa pendapatannya menguntungkan, pada malam hari pelitanya tidak padam.”

 

Hukum Syariah lain tentang Gender

Laki-laki tidak dapat menggunakan sutra, termasuk dasi dari bahan sutra.  (Bukhari vol.7 buku72 no.720 hal.482; Sahih Muslim vol.4 buku 29 no.6038 hal.1314)

Laki-laki tidak dapat memakai pakaian berwarna kuning: (Sahih Muslim vol.3 buku 22 no.5173-5178 hal.1146; Ibn-i-Majah vol.5 no.3603-3604 hal.90-91)

Perempuan tidak dapat memakai rambut buatan.  (Bukhari vol.7 no.133 hal.101; Sahih Muslim vol.3 buku 22 no.5297-5306 hal.1165-1166; Muwatta’ Malik 51.1.2)

Perempuan tidak dapat mempunyai rambut palsu atau mengubah giginya. Bukhari vol.6 no.408 hal.380.

Perempuan tidak dapat mempunyai rambut palsu, mengubah giginya, atau mengerok alis mata.

Tidak ada control kelahiran (Sahih Muslim vol.1 catatan kaki hal.66).

Dalam mesjid, tempat perempuan yaitu dibelakang. Sahih Muslim vol.1 buku 4 no.880-881 hal.239

Khitanan bagi para perempuan, cendikia Islam tidak menyetujui menurut Abu Dawud vol.3 catatan kaki 4257 hal.1451. Hal ini tidak disahkan atau dilarang dalam Qur’an.

Hal ini menyimpulkan bahwa perempuan disunat dalam Muwatta’ Malik 2.19.73-77

 

Perempuan di Surga dan Neraka

 

“Diceritakan oleh Abdullah bin Qais Al-Ash’ari: Nabi mengatakan,”sebuah rumah (di surga ) seperti lembah mutiara yang mana mempunyai tinggi tiga puluh mil dan disetiap sudutnya orang percaya akan mempunyai keluarga yang tidak dapat dilihat oleh yang lain. “Bukhari vol.4 no.466 hal.306. Itu mempunyai tinggi 60 mil dalam Sahih Muslim vol.4 buku 38 no.6806 hal.1481

 

Bukhari vol.6 no.402 mengatakan bahwa para orang percaya akan mempunyai beberapa istri yang cantik dan lembut (berantai?) dalam suatu pavilion. Dimana seorang tidak dapat minum ketika dibumi, mereka akan minum anggur di Surga.

 

Setiap perempuan yang mati ketika suaminya telah disukakan hatinya maka akan dijanjikan Surga. Ibn-i-Majah vol.3 no.1854 hal.119; vol.3 no.2013 hal.212. (tidak ada yang mneyebutkan bahwa ketika suami meninggal, yang sebelumnya telah menyenangkan istrinya akan mendapat surga.)

 

Laki-laki Kristen tidak ada yang lebih daripada perempuan ketika di Surga. Galatia 3:28 mengatakan bahwa dalam Kristus tidak ada yang namanya laki-laki atau perempuan.

 

Dalam Alkitab, orang-orang tidak kawin atau dikawinkan dalam Matius 22:30.

 

 

“Houris” (Bidadari)

 

Di Surga menurut perkataan orang, para orang yang percaya nanti akan mempunyai istri yang disebut “houris” Bukhari vol.4 no.544 hal.343 dan di halamn lain.

 

Seorang laki-laki yang dapat mengontrol kemarahannya akan diberikan istri yang bermata besar. Abu Dawud vol.3 no.4759 hal.1339

 

“Houris” tidak menginginkan untuk menjadi istri (di bumi) yang menyebalkan bagi suami mereka, karena “houris” akan menjadi istri dari suaminya sampai dunia orang mati. “Mu’adh bin Jobal memberitakan bahwa Utusan Allah (damai dan rahmat Allah besertanya) mengatakan,’Seorang perempuan tidak menjengkelkan suaminya tetapi istrinya dari antara gadis dengan mata yang besar yang luarnya putih dan dalamnya hitam mengatakan: Jangan menjadikan ia jengkel, semoga saja Allah menghancurkanmu.” Ia bersama denganmu sebagai seorang tamu yang akan berlalu. Sesegera mungkin, ia akan meninggalkanmu dan datang kepada kami.’ “Ibn-i-Majah vol.3 no.2014 hal.212

 

Perempuan berada di Neraka

 

“Diceritakan dalam tulisan Abdulah bin Umar bahwa Utusan Allah melihat: Oh..kaum perempuan, kamu harus beramal dan meminta banyak maaf karena saya melihat kamu menjadi bagian besar yang akan menjadi penghuni neraka. Seorang nyonya yang bijak diantara mereka mengatakan: Mengapa harus kami, Utusan Allah, yang menjadi bagian besar dalam neraka? Dari hal ini Nabi melihat: kamu banyak mendapat kutukan dan kamu menjengkelkan bagi suamimu. Saya telah melihat tidak sama sekali kekurangan dari rasionalitas dan kegagalan dalam agama tetapi (pada saat yang sama) merampas kebijaksanaan yang arif, selain kamu. Pada hal ini seorang perempuan mengatakan: Apa yang salah dengan pemikiran kami dan dengan agama? Ia (Nabi) menlihat: pemikiranmu tidak rasional (dapat dijelaskan dengan fakta yang ada) bahwa bukti dua orang perempuan sama dengan satu laki-laki, hal ini dibuktikan tidak adanya rasionalitas, dan kamu dalam beberapa malam (hari) tidak berdoa dan dlaam bulan Ramadhan juga tidak berpuasa, dan itulah yang dinamakan kegagalan dalam beragama…” Sahih Muslim vol.1 buku 1 no.143 hal.47-48. Lihat juga Bukhari vol.2 no.161; vol.1 no.301, vol.1 no.28; vol.7 buku 62 no.125,126 hal.96 Sahih Muslim vol.2 buku 4 no.1926 hal.417; vol.4 no.9596-6600 hal.1431 Sunan Nasa’i vol.2 no.1578 hal.342.

 

Kebanyakan orang yang dibakar adalah perempuan. Mereka tidak menyenagkan hati suaminya dan melakukan tindakan yang mengesalkan (pada suami mereka). Muwatta’ Malik 12.1.2

 

Mengapa anda berpikir ada perempuan di dalam neraka? Ini karena tidak adanya penyokong bagi mereka untuk dapat tinggal di Surga? Bukhari vol.6 no.402 dan sebelumnya mengatakan: “Pernyataan Allah, para bidadari tinggal di dalampaviliun. Diceritakan oleh Qais, Rasullulah mengatakan, ‘Di Surga ada sebuah pavilion yang dibuat dari mutiara-mutiara dengan lebar 60 mil, yang disudutnya ada seorang istri yang tidak akan dilihat oleh sudut yang lain; dan orang percaya akan mengunjungi dan menikmati mereka.”’Apa yang menjadi pahala di Surga bagi perempuan yang percaya yang tidak berharap untuk dihukum?

 

Dalam Kristen, perempuan dan laki-laki mempunyai porsi yang sama di Surga.

 

Ketelitian Terjemahan Al-Qur’an

 

Badawi mengatakan dalam catatan pada hal. 60 bahwa kutipan dari terjemahan ini, membuat perubahan yang kecil ketika butuh adanya penambahan kejelasan dan ketelitian. Ia membuat banyak perubahan, tetapi kebanyakan dari itu diperbolehkan, seperti menggantikan “kalian berdua” dengan “kamu” dimana “kamu” mengarah pada laki-laki dan perempuan. Namun, ada satu kasus yang sedang dalam dugaan.

 

Badawi dalam hal.5 mengutip,”Hai umat manusia! Yang Terhormat, Tuhan Pelindungmu, yang menciptakanmu dari hanya seorang manusia (nafsin-waahidah), menciptakan, seperti alam, pasangannya,…(yang Terhormat) keturunan (yang menjemukanmu); dengan Allah yang selalu mengawasimu… (Qur’an 4:1)” yang dicetak tebal bukan aslinya tetapi tambahan untuk membedakan yang dibawah ini.

 

“Seperti alam” merupakan kata yang aneh disini. Kita mempunyai terjemahan Yusuf Ali, dan tiga orang lainnya. Dalam terjemahan lain para cendikia bersatu bersama, yang mana diantara mereka tidak ada yang mengatakan “seperti alam”. Inilah apa yang mereka katakan:  

  

“…Yang menciptakan kamu dari hanya seorang manusia, Menciptakan, diluar itu, pasangan –Nya, dan dari mereka berdua telah tersebar (seperti biji) laki-laki dan perempuan yang tak terhitung banyaknya; - Bagi Allah, melalui dimana kamu meminta hak kita, dan menjadi keturunan yang indah (yang menjemukanmu); Bagi Allah yang mengawasi kamu.” (Yusuf Ali)

 

“…dari roh itu Ia menciptakan pasangannya, dan melalui mereka Ia menyebarkan laki-laki dan perempuan yang tak terhitung banyaknya. Bagi Allah, satu-satunya nama yang kamu minta hak kamu dari orang lain dan membina hubungan yang dekat; pastinya Allah memperhatikanmu sangat dengan sangat dekat.” (Muhamad Farooq-i-Azam Malik)

 

“…dari diciptakan pasangannya, dan dari mereka berdua tersebar banyak laki-laki da perempuan dibanyak tempat; dan bagi Tuhan yang kamu minta dari yang lain, dan keturunan; pastinya Tuhan selalu mengawasi kamu.” (Arbury)

“…dari satu jiwa dan menciptakan dari pasangannya, dan dari mereka berdua menyebar banyak laki-laki dan perempuan; dan bagi Allah, yang dengan namaNya kamu serukan pada yang lainnya, dan bagiNya terutama menghormati keterikatan dari hubungan. Allah sangat dekat melihatmu”

 

Namun sekarang masalahnya bukan pada kesimpulan dari Dr. Badawi, tapi pada metodenya. Kita setuju bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan seperti alam, tapi hal utamanya tentang Qur’an dibuktikan bukan hanya dalam satu ayat di Qur’an. Dimana hal ia menambahkan satu kalimat dalam satu ayat, yang mana tidak ada dalam empat terjemahan lain.

 

Dr. Badawi tidak sendirian dalam “merubah” arti dalam Qur’an. Dalam Sura 4:34 tentang memukul perempuan, kata dalam bahasa Arab untuk “memukul”sama dengan memukul orang jahat. Sebelumnya Abdullah Yusuf Ali menterjemahkan ini sebagai “memukul (diperjelas)”. Setidaknya ia meletakkan kata-kata yang diperjelas dalam bahasa Arab untuk menunjukkan bahwa ia menambhakan kata itu, yang mana bukan bahasa Arab.

 

 

Bertentangan dengan Alkitab

 

Persamaan: Dalam Kristus tidak ada Yahudi atau pun Yunani, laki-laki atau perempuan, tetapi semua (walaupun perempuan) adalah anak laki-laki (paling dihargai dalam budaya Yunani) dalam Kristus Yesus. Galatia 3:28

Warisan: Perempuan dapat mewariskan hartanya. Bilangan 27:7-8, 36:8-9 memberikan contoh bahwa warisan diberikan sama jumlahnya dengan saudara laki-laki.

Pemimpin dalam Masyarakat: Perempuan tidak hanya dapat menjadi pemimpin, tetapi pemimpin tertinggi dalam masyarakat. Seperti Deborah dalam Hakim-Hakim 4-5.

Pemimpin dalam Gereja: Perempuan tidak dapat menjadi pemimpin gereja atau memegang kekuasaan dari laki-laki, walaupun begitu mereka dapat menjadi pelayan Tuhan. 1 Tim 2:11-15, Mereka akan tetap mengajar para perempuan dan anak-anak.

Dalam bisnis,seorang istri dapat mempunyai bisnisnya sendiri, terlepas dari ketergantungan dari suami. Amsal 31

Secara Hukum: tidak ada dimanapun yang mengatakan kesaksian perempuan mempunyai arti lebih sedikit dari laki-laki.

Perempuan hanya diam dalam kebaktian gereja. 1 Kor 14:33-38

Perempuan dalam Perjanjian Baru berdoa atau bernubuat dengan kepala mereka ditutupi. 1 Kor 11:3-16

Perempuan harus menurut pada suaminya, tetapi suami harus mencintai istri mereka seperti Krsitus mencintai Gerejanya. (Kristus mati untuk gerejanya) Efs 5:22-25

Tidak ada pemisahan bagi perempuan yang sebagaimana dibayangkan: beberapa orang menemani Krsitus dan juga Paulus.

 

Ringkasan

 

Dr. Badawi mencoba meyakinkan pembacanya bahwa Islam mengajarkan sebuah pencerahan pandangan terhadap perempuan, dengan tidak ada kedudukan lebih rendah dibanding laki-laki, walaupun perennya berbeda. Ia secara teliti menunjukkan bahwa perempuan mempunyai martabat, sikap keibuan, seorang yang baik, dan lain sebagainya. Tapi argumentasinya tidak akan dapat mempengaruhi orang Islam yang mengikut Syariat. Mereka tidak akan teryakinkan karena Dr. Badawi melupakan beberapa halaman kunci yang mengesahkan adanya pernyataan eksploitasi tawanan dan budak perempuan, jilbab untuk perempuan, dan pengasingan perempuan. Disamping menambahkan hal baru pada kutipan dari Qur’an, sangat salah ketika ia mengatakan Muhamad tidak pernah “mengakui hal itu” tentang memukul perempuan (hal.54). Muhamad secara sengaja memukul Aisha dan mengenai dada aisha, yang membuat Aisha mengalami sakit. Sahih Muslim vol.2 buku 4 no.2127 hal.462; Sunan Nasa’i vol.2 no.2041 hal.526.

Dalam tambahannya, Badawi membuat kesalahan-kesalahan berikut:

Keadilan

Tidak Nabi perempuan

Perempuan menyetujui pernikahan (perjodohan)

Hanya empat istri

Hukum pengadilan

Pemukulan

Bertindak diam, dan menggunakan jilbab

Pengasingan (pemisahan) kaum perempuan

 

Jalan Lain – Carilah Tuhan yang Sejati

 

Untuk memberi Dr. Badawi sebuah penghargaan, ia mencoba mengumpulkan sedikit demi sedikit semampunya tentang hal-hal positif tentang perempuan. Namun, baik orang Islam dan juga non-Islam dapat melihat adanya pengahilangan atau penghapusan yang sangat mencolok. Cara yang mudah.

Mungkin, itu hanya mungkin, hal yang hebat dalam hadist dan Qur’an bukan berasal dari Tuhan yang Sebenarnya dan hal itu pun salah. Maka yang berarti syariat berdsarkan atas kedua hal itu, tidak dapat dibenarkan lagi. Daripada diam mengenai isi aturan berikut tanpa mempertanyakan sesuatu, lebih baik kita semua atau orang-orang carilah Tuhan yang sejati dan temukan kebenaranNya, wahyu atau firman yang dapat dipercaya. Wahyu ini ditemukan dalam hal yang diakui Qur’an sebagai Firman Tuhan, Hukum Taurat dan Injil. Bacalah alkitab untuk melihat wayhu Tuhan yang diberikan pada manusia.  

  

 

Referensi

 

www.Answering-Islam.org adalah jaringan situs yang sangat luas yang memberikan dan memperdebatkan mengenai aspek-aspek dalam Islam

 

Arbery, A.J. The Koran Interpreted Macmillian Publishing Co. 1955.

 

Ali, Maulawi Shr. The Holy Qur’an : Arabic Text and English Translation. Islam International Publications Limited. 1997 (Buku ini dipublikasi atas sponsor dari Islam Ahmadiyah)

 

Awde, Nicholas penterjemah dan editor Women in Islam : An Anthology from the Qur’an and Hadiths. St. Martin’s Press 2000. (207 halaman) Ia hanya mengutip dari Bukhari, dan dengan dibuat seperti adanya ia mengasumsikan Bihkari berisi segala hal yang ada juga pada yang lain.

 

Badawi, Jamal, Ph.D. Gender Equity in Islam : Basic Principles. American Trust Publications. 1995.

 

Caner, Ergun Mehmet. Voices Behind the Veil. Kregel Publications. 2003 (218 halaman)

 

Hasan, Prof. Ahmad. Sunan Abu Dawud : English Translation with Explanatory Notes. Sh. Muhammad Ashraf Penerbit, Penjual buku & Exportir 1984 (3 volume)

 

The History of al-Tabari. Ihsan Abbas dll, dewan editorial. Volumes 1-11. SUNY Press.

 

The Holy Qur-an : English translation of the meanings and Commentary. Diterjemahkan oleh ‘Abdullah Yusuf ‘Ali. Direvisi dan diedit oleh Peneliti Kepresidenan Islam , IFTA, Hubungi dan Pengarahan. Cetakan Lengkap Kitab Qur’an Raja Fahd. (tidak diketahui tanggalnya)

 

Khan, Dr. Muhammad Muhsin (penterjemah) The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari Arabic-English. Universitas Islam, Al-Medina Al-Munawwara AL MAKTABAT AL SALAFIAT AL MADINATO AL MONAWART. Tanpa tanggal, tanpa salinan.

 

Malik, Muhammad Farooq-i-Azam. English Translation of the Meaning of AL-QUR’AN : The Guidance for Mankind. Institut Pengetahuan Islam, 1997.

 

Sahih Muslim oleh Imam Muslim. Diubah dalam bahasa Inggris oleh ‘Abdul Hamid Siddiqi. International Islamic Publishing House. (tidak ada tanggal)

 

Sunan Ibn-i-Majah oleh Imam Abu Abdullah Muhammad b Yazid ibn-i-Majah al-Qazwini. Diterjemahkan oleh Muhammad Tufail Ansari. Kazi Publications 121-Majelis Zutgarnain, Jalan Ganpat, Lahore, Pakistan. Salinan menyeluruh 1993. Zaki Publications Lahore Pakistan.

 

Sunan Nasa’i diterjemahkan oleh Muhammad Iqbal Siddiqi. 1994 Kazi Publications.

 

The NIV Study Bible : New International Version Zondervan Bible Publishers. 1985.

 

www.MuslimHope.com

 

“Malik mengatakan, menurut pendapat kita, Allah membuat pernikahan untuk mempercayakan (Islam) budak perempuan itu sah, dan Ia tidak membuat halal pada perniakahan pada budak perempuan dari orang Kristen dan Yahudi dari Orang-orang dari Buku “Muwatta’Malik28.16.38a [Namun, Mohammad mempunyai selir dari orang Kristen bernama Maryam]

Muhamad melarang pernikahan kontrak di Kaibar. Muwatta’ Malik 28.18.41

Rabia ibnu Umayya mengalami pernikahan kontrak, dan perempuan itu telah dihamili olehnya.

[Kalif] ‘Umar ibnu al-Khattab pergi dengan cemas sambil berkata,”Pernikahan kontrak yang saya lakukan ini, saya sebaiknya melemparkan dan menjauhkan diri saya dengan itu!” Muwatta’ Malik 28.18.42

Yahya menceritakan pada saya dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa Utusan Allah, semoga Allah memberkatinya dan memberikannya damai, mengatakan,’Ketika kamu menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak perempuan, ambil dia dengan bersiap-siap dan mintalah berkat. Ketika kamu membeli unta, ambil dia dengan senandung, carilah perlindungan Allah dari setan. “Muwatta’ Malik 28.22.52

Perceraian: Yahya menceritakan pada saya dari Malik bahwa ia mendengar ada seorang yang datang pada Abdulah bin Umar, dan berkata,’Abu Abd ar-Rahman! Saya telah memberikan sebuah permintaan pada istri saya, dan ia ingin menceraikan saya, bagaimana menurut kamu?’ Abdulah bin Umar berkata, menurut saya begitulah memang yang ia katakan.’orang itu berkata, jangan lakukan itu Abd ar-Rahman” Ibn Umar mengatakan.’jika kamu melakukannya, maka saya tidak berhubungan dengan itu.’” Muwatta’ Malik 29.2.10

Seorang budak perempuan, menikahi seorang budak meruapkan suatu kebebasan, dan Tanya Hafsa, istri Muhamad untuk nasehatnya. Hafsa mengatakan lebih memilih wanita yang bebas dengan tidak pernah melakukan apapun, tapi berkata padanya bahwa jika suaminya belum melakukan hubungan intim dengannya karena ia bebas, ia pun bebas juga untuk menceraikan suaminya. Tetapi jika jika tidak seperti itu keadaannya, maka ia tidak mempunyai wewenang apapun. Muwatta’ Malik 29.9.27

Jika seorang perempuan tidak mengetahui keberadaan suaminya selama hampir empat tahun lamanya, dan maka ada masa iddah selama empat bulan atau lebih, setelah itu ia boleh menikah lagi. Muwatta’ Malik 29.19.62

Abu Said al-Khudri bertanya pada Muhamad tentang hubungan persetubuhan yang dilakukannya dalam ekspedisi Banu Mustaliq. Muhamad berkata mereka tidak harus bertindak seperti itu, karena tidak ada yang tetap abadi, selain apa yang disabdakan Allah. Muwatta’ Malik 29.32.95

Abu Ayyubal-Ansari melakukan hubungan persetubuhan. Muwatta’ Malik 29.32.97

Abdullah bin Umar tidak melakukan hal tersebut yang mana mereka berpikir itu tidak dibenarkan. Muwatta’ Malik 29.32.98

Ibnu Fahd bertanya pada Said bin Thabit [Abu Said] tentang hubungan persetubuhan dengan seorang budak perempuan. Tak satupun dari istrinya yang dapat menyenangkannya selain budak-budak perempuannya itu, tapi ia tidak menginginkan adanya anak dari budak-budak perempuan yang telah menyenangkannya itu. Namun, ia mengatakan bahwa hubungan persetubuhan itu boleh dilakukan. Muwatta’ Malik 29.32.99 [Perhatikan bahwa budak perempuan tidaklah dianggap sebagai istri.]

Ibnu Abbas ditanyai tentang hubungan persetubuhan dan lalu berkata tanyakanlah pada budak perempuanku. Ia merasa malu, maka ia berkata bahwa hal itu diperbolehkan, ia pun melakukannya. Muwatta’ Malik 29.32.100

“Mali berkata,’seorang laki-laki tidak dapat melakukan hubungan intim itu dengan seorang wanita yang bebas kecuali wanita itu yang memberikan izin. Namun, tidak ada yang diharamkan atau dilarang ketika ingin berhubungan intim dengan budak perempuan. Seseorang yang telah mempunyai budak perempuan orang lain sebagai istrinya, tidak melakukan hubungan intim dengannya lagi, kecuali orang disekitarya yang memberikan izin. Muwatta’ Malik 29.29.32.100

“Seorang Umi Walad tidak perlu berkabung atas meninggalnya majikannya, dan seorang budak perempuan tidak perlu berduka atas kematian majikannya. Perkabungan hanya jika suaminya meninggal.” Muwatta’ Malik 29.33.108

“Yahya menceritakan pada saya dari Malik dari Nafi bahwa Safiya binti Abi Ubayd berkata padanya bahwa Hafsa, umi al-muminin, mengirimkan Asim bin Abdullah bin Sad  pada adiknya Fatima binti Umar bin al-Khatab untuk menyusui dia selama sepuluh kali sehingga ia dapat datang dan menemuinya. Ia melakukan itu, maka ia pun datang padanya. “Muwatta’ Malik 30.1.8.Namun 30.1.6 dan 30.1.10, 30.1.11, 30.2.14 berkata bahwa itu tidak keluar setelah dua tahun.

Sahla binti Suhayl bertanya pada Muhamad tentang Salim, orang yang mereka pikir sebagai anak laki-lakinya yang datang ketika ia sedang tidak berbusana, mereka hanya mempunyai satu kamar. Maka Muhamad mengatakan untuk memberikannya lima gelas susu asinya, dan maka akan baik-baik saja. Namun tidak satupun dari istri Muhamad yang melakukan itu, karena mereka berpikir bahwa itu hanya untuk kesenangan Shla sendiri, tidak untuk yang lain. Muwatta’ Malik 30.2.12

Seorang laki-laki dapat pergi dan menemui budak perempuannya lalu berhubungan intim dan istrinyapun datang menemui para budak perempuan itu lalu menyusui mereka. Setelah itu istrinya memperingati mereka bahwa suaminya tidak dapat berbuat hubungan intim lagi setelah apa yang dilakukannya. Maka laki-laki itu datang pada Umar, dan Umar mengatakan untuk memukul istrinya dan kembali pada budaknya itu, karena menyusui hanya untuk anak dibawah umur. Muwatta’ Malik 30.2.13

Perubahan dalam Qur’an:’Yahya menceritakan pada saya dari Malik dari Abdulah bin Abi Bakar bin Hazm dari Amra binti Abd ar-Rahman bahwa Aisha, istri Nabi [Muhamad],…mengatakan,’diantara yang telah dikirimkan ke Qura’an yaitu dikatakan bahwa menyusui itu haram’ – lalu itu dicabut oleh “lima orang penyusu”. Ketika Utusan Allah, meninggal, itulah hal yang diceritakan dalam Qur’an.’”Seorang laki-laki dapat pergi dan berhubungan seks dengan budak perempuannya dan lalu istrinya pun akan menyusui mereka. Setelah itu istrinya memperingati mereka bahwa suaminya tidak akan kembali pada mereka. Maka orang tersebut pergi kepada Umar, dan Umar mengatakan agar istrinya dipukul dan kembali pada budaknya itu, karena menyusui hanyalah untuk yang muda. Muwatta’ Malik 30.3.17

“Seperti seorang lkai-laki yang menghajar istrinya dengan sebuah tali dan cambuk dan menendang bagian tubuh yang boleh ditendang, bukan yang tidak boleh ditendang (seperti mengenai mata, telinga, dll) atau ia tidak ingin lakukan, ia membayarnya dnegan darah dan uang untuk tindakannya itu, dan lalu ia tidak akan dibebankan apapun.” Namun, jika seorang tersebut melakukannya berulang kali, maka beban tersebut aka nada padanya. Muwatta’ Malik 43.23.18

Tidak ada perdebatan bahwa wanita tidak punya hak untuk bersumpah demi darahnya atau mengampuni seorang pembunuh. Muwatta’ Malik 44.2.2a