Hadist Abu Dawud

 

 

   Hadist adalah kumpulan mengenai perkataan dan perbuatan Muhamad, yang dilakukan juga oleh para pengikutnya terdahulu. Kumpulan dari Abu Dawud adalah satu dari enam kumpulan hadist yang disahkan dalam Islam Suni. (Beberapa umat Islam menerima yang ketujuh, dari Muwatta Malik, tapi kebanyakan hanya menerima sampai keenam.) Hadist ditambah Qur’an membentuk dasar bagi Hukum Syariah Islam. Berikut ini beberapa hal-hal yang menarik yang dikatakan dalam hadist Abu Dawud.

 

Setiap hal-hal yang baru adalah sebuah perubahan, dan setiap perubahan adalah sebuah kesalahan. Abu Dawud vol.3 no.4590 hal.1294

 

Tidak ada perubahan setelah Sunah yang ditetapkan. Abu Dawud vol.3 no.4595 hal.1296

 

Berwaspadalah di masa yang akan datang terhadap orang-orang yang hanya berpegang pada Qur’an dan menolak Sunnah. Abu Dawud vol.3 no.4587-4589 hal.1293-1294

 

Seperti pentingnya untuk menurut pada Qur’an, maka penting pula untuk mengikuti isi dari hadist dan sunah. Abu Dawud vol.2 catatan kaki penterjemah 887 hal.405

 

Apa yang membuat seorang Islam Suni adalah Suni?

 

   Tiga kalif pertama yaitu Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Uthman. ‘Uthman menstandarisasi Qur’an dengan mengurutkan seluruh salinan awal yang terbakar, dan ‘Uthman disalahkan karena menempatkan saudara-saudaranya dan orang-orang yang ia sukai dalam sebuah kekuasaan. Keitka beberapa umat Islam membunuh ‘Uthman karena mereka berpikir ia tidak tepat sebagai kalif, lalu ‘Ali mengambil peran itu. Lalu muncullah empat perang kunci dalam masyarakat:

‘Ali melawan tentara A’isha dalam Perang di Camel

‘Ali melawan suku Khwaraj

 ‘Ali melawan Mu’awiyah untuk posisi kalif dalam Perang Siffin

Mu’awiyah dan kalif berikutnya melawan suku bangsa Khwaraj

 

   Setelah ini, Mu’awiyah ingin jika kekalifan untuk dapat turun-temurun, dan anak lelakinya yang jahat yang bernama Yazid menjadi kalif berikutnya. Tapi jika kekalifan benar-benar dijadikan turun-temurun … Yazid telah membuat anak laki-laki Ali dan cucu Muhamad yang bernama Husain terbunuh.

 

   Suku bangsa Khwaraj, terutama yang ada di Irak, membunuh Ali dan mencoba membunuh Mu’awiyah. Mereka bukanlah kelompok yang sangat bersatupadu, tapi mereka lebih seperti teroris yang anarkis dan para pejuang geriliya. Perlu waktu yang panjang untuk menghilangkan mereka, dan itu hanya bisa dilakukan dengan menghukum mati mereka yang mendukung suku bangsa Kwaraj dan menggagalkan informasi yang akan disampaikan pada penguasa mereka tentang mereka.

 

   Kumpulan orang-orang yang setia kepada ‘Ali dan keturunannya disebut “para pendukung” yang dimana kata Syiah (dibaca Syiah) diperoleh. Mereka terutama berada di Irak, Persia dan daerah bagian di Mesir, walaupun sekitar 400 tahun kemudian mereka menjadi kelompok Muslim yang mendominasi. Seluruh para Syiah (kecuali Ziyadit Syiah) percaya bahwa orang Islam yang lain itu telah salah karena menyangkal ‘Ali, menantu dari Muhamad, sang kalif. Dibawah kekuasaan tertinggi atas penerus mereka pengganti Husain, mereka mengembangkan beberapa tradisi, yang agak mirip dengan gereja Katholik.

 

   Orang Suni percaya Abu Bakar, ‘Umar, ‘Uthman, (pada umumnya) ‘Ali, dan (pada umumnya) Mu’awiyah adalah kalif yang sah, walau mereka pada umumnya setuju bahwa Yazid adalah orang jahat. Mereka terutama berada di Siria dan daerah bagian Mesir. Beberapa kalif Suni menjadi sangat jahat, bahkan ada seseorang yang sampai tenggelam dalam kolam anggur (mabuk-mabukkan). Pemberontakan merubah dinasti dari kekalifan, dan beberapa kali para kalif, pemimpin tertinggi Suni, dijalankan oleh reputasi yang buruk. Selama lebih dari 200 tahun setelah Muhamad meninggal para cendikia Suni menulis enam kumpulan atas hadis yang sah, atau tradisi atas apa yang telah dikatakan dan dilakukan oleh Muhamad. Hal-hal ini tidaklah sama kesyahannya seperti Qur’an, dan orang Suni dengan bebas mengakui bahwa bisa saja terjadi kesalahan yang tidak disukai. Tapi ini adalah dasar dari Hukum Islam, yang disebut Syariah. Mereka dapat dibandingkan dengan Kekristenan Ortodoks, yang memiliki sekumpulan besar tradisi yang sangat berwenang bagi mereka. Orang Syiah juga menerima banyak atas apa yang ada dalam hadist, walaupun mereka dengan jelas tidak akan menerima beberapa bagian dari hadist yang kelihatan memiliki hal-hal yang bias mengenai anti-Syiah.

 

Apakah yang menjadi Perbedaan Kunci?

 

   Maka apakah yang menjadi perbedaan antara seorang Suni, dan seorang Syiah atau Muslim Ghulat? Ada tiga jawaban

 

1) Dari luar, mereka memiliki kepercayaan dan praktek keagamaan yang berbeda: penghormatan pada ‘Ali, melakukan “pernikahan sementara” (mu’tah), berziarah ke makam orang-orang suci dalam Islam, menyakiti diri sendiri, merayakan Ashura, adalah beberapa praktek yang biasa dilakukan kaum Syiah yang tidak dilakukan oleh kaum Suni. Beberapa orang Suni tidak menganggap bahwa kaum Syiah adalah orang Muslim, walaupun kebanyakan orang tetap mengakuinya, dan mereka diijinkan untuk pergi ke Mekah, walaupun pada zaman dahulu mereka harus membayar pajak yang lebih besar.

 

2) Bagaimanapun, dibalik masalah-masalah ini, apakah kekuasaan menjadi masalah sebenarnya. Di luar dari Qur’an, apakah hukum agama, termasuk siapa yang hidup dan mati, berdasarkan yang dikatakan oleh imam Syiah, dengan tradisi mereka, atau apakah itu berdasarkan tradisi Suni yang membuat Hukum Syariah? Secara berurutan, apakah kekuasaan yang di luar dari Qur’an yang berasal dari tulisan beberapa orang, siapakah yang telah membuat sebuah buku sendiri?

 

3) Sumber mengenai Suni dan Syiah terbagi berdasarkan

Ketika seorang kalif harus digulingkan dan dibunuh,

Bagaimana anda mengatakan lawan yang manakah dari kalif yang seharusnya diikuti. Tetapi selama beberapa abad kekalifan menjadi sangat buruk dan lemah sehingga akhirnya bangsa Turki menghapuskannya. Maka perbedaan kunci antara kaum Suni dan orang Islam lainnya saat ini adalah

a) Kaum Suni menerima hadist sebagai sumber kewenangan tertinggi dalam Islam setelah Qur’an,

b) Kaum Suni tidak menerima kitab-kitab, para nabi, para Mahdi, atau “penerus” Muhamad yang selanjutnya.

 

Tempat Abu Dawud

 

Dari enam kumpulan hadist, kumpulan yang ketiga paling penting adalah yang ditulis oleh Abu Dawud/Da’ud/Daw’ud/Dawood al Sidjistani (vol.1 hal.v). Ia hidup dari 817-888/889 A.D. (atau, meninggal tahun 275 A.H.). Ia menyelesaikan kumpulannya di tahun 864/865 A.D. (241 A.H.). Abu Dawud mengumpulkan 4,800 hadist diantara 500,000 yang telah dinyatakan. Ia telah memiliki prinsip bahwa “sumber-sumber dianggap terpercaya dan tidak ada bukti formal untuk tidak mempercayai mereka.” Sisa dari tulisan ini akan menunjukkan hal-hal yang menarik dalam kumpulan ini.

 

   Abu Dawud berasal Sijistan, di Persia. Ia mengajarkan bahwa ‘Ali adalah kalif yang baik (Abu Dawud vol.3 no.4614 hal.1300). Ayah dari Abu Dawud saat berada di Siffin disebelah ‘Ali. (vol.1 hal.iii)

 

   Para cendikia tidak setuju apakah ia adalah seorang Hanbali atau Shafa’i. (vol.1 hal.iv). Ketika ia menyelesaikan kumpulannya tahun 241 A.H., ia memaparkannya pada Ahmad Hanbali (vol.1 hal.iv,v). Ia hidup selama 24 tahun setelah itu, meninggal tahun 265 A.H. Dari 4.800, ada tujuh salinan yang masih dilindungi, empat diantaranya salinan yang terkenal, (vol.1 hal.vii)

 

Gambar di dalam Rumah

 

Malaikat tidak memasuki sebuah rumah yang memiliki gambar, seekor anjing, atau orang yang secara seksual kotor. (Secara seksual kotor disini tidak berarti tidak bermoral, melainkan orang yang belum membersihkan dirinya setelah melakukan hubungan seksual.) Abu Dawud vol.1 buku 1 no.227 hal.55-56

 

Muhamad pergi ke rumah Fatimah, tapi ia berbalik ketika ia melihat tirai yang berbayang bentuk badan. Abu Dawud vol.3 buku 21 no.3746 hal.1060

 

Anak-anak yang bermain dengan boneka diperbolehkan; boneka-boneka itu tidak dikategorikan sebagai gambar-gambar dari benda-benda yang hidup yang dilarang. Abu Dawud vol.3 no.4913-1914 catatan kaki 4288 hal.1373.

 

Melawan Non-Islam

 

“…kamu harus tahu bahwa Surga berada di bawah bayangan pedang.” Abu Dawud vol.2 no.2625 hal.727

 

Muhamad memimpin sebuah serangan dadakan kepada suku Banu al-Mustaliq ketika mereka sedang lengah dan hewan ternak mereka sedang minum air.” Abu Dawud vol.2 no.227 hal.727-728

 

Mengecam dengan sindirian pada mereka yang berbicara melawan Muhamad DIPERBOLEHKAN. Abu Dawud vol.3 no.4997 hal.1394-1395

 

Seorang Islam berlari cepat dan memperingatkan sebuah desa bahwa mereka akan dilindungi jika mereka menjadi Islam. Mereka pun berpindah ke Islam. Orang Islam lainnya mengeluh bahwa orang Islam awal menghilangkan barang rampasan mereka. Abu Dawud vol.3 no.5062 hal.1409-1410.

 

Ada perbedaan yang disengaja antara hukum yang diberikan Tuhan pada orang Yahudi dan orang Kristen dan apa yang Tuhan berikan pada umat Islam. Abu Dawud vol.2 no.2336 hal.643; vol.2 no.2346 dan catatan kaki 1678 hal.646

 

“Berperang melawan orang lain sampai mereka mengatakan tidak ada Tuhan selain Allah” menghapus tradisi awal. Abu Dawud vol.2 no.3188 hal.908

 

Setiap orang yang membunuh orang kafir mendapatkan jaminan Surga. Abu Dawud vol.2 no.2489 hal.690. Lihatlah juga Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1843 hal.691

 

Berperang dengan bangsa Yahudi dan umat Kristen memberi lebih banyak pahal daripada perang dengan yang lain. Abu Dawud vol.2 no.2482 catatan kaki 1831 hal.688

 

Muhamad memaksa keluar orang Yahudi yang tinggal di Medina. Abu Dawud vol.2 no.2999 hal.802. Ia memerintahkan untuk membuang orang-orang penganut politeis. Abu Dawud vol.2 no.3023,3024,3026 hal.860

 

Memaksa bangsa Yahudi dan umat Kristen untuk berjalan di jalan yang paling sempit. Abu Dawud vol.3 no.5186 hal.1436

 

Muhamad mengorbankan seekor unta untuk membuat marah orang kafir. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1046 hal.459

 

Orang Islam memutuskan sebuah perjanjian dengan orang Kristen karena mereka katanya menjalankan riba (bunga hutang). Abu Dawud vol.2 no.3055 hal.865

 

Seseorang dapat membunuh seorang Islam hanya untuk tiga alasan, seseorang itu adalah orang murtad. Abu Dawud vol.3 no.4487 hal.1260

 

Seseorang tidak dapat membunuh orang Islam karena membunuh orang kafir. Jika setiap orang yang diberikan perlindungan oleh seorang Islam, maka ia memiliki perlindungan dari seluruh umat Islam. Abu Dawud vol.3 no.4515 hal.1270-1271

 

Bangsa Yahudi dan Kuburan

 

Seorang Yahudi yang melarang orang Yahudi lainnya untuk melukai diri mereka sendiri dimana air seni jatuh akan dihukum di kuburan. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.22 hal.6

 

Denda atas darah yang bercucuran untuk seorang dhimmi biasanya setengah dari seorang Muslim. Namun, Kalif Umar menaikan denda tersebut jika itu terjadi pada seorang Muslim sebanyak 50 % tapi tetap memberikan jumlah yang sama (dan tidak dinaikkan) pada orang dhimmi. Abu Dawud vol.3 no.4527 hal.1274

 


Makam-makam

 

Janganlah berjalan di makam orang Islam dengan sepatu. Abu Dawud vol.2 no.3224-3225 catatan kaki 2696-2697 hal.917-918

 

Di Banu al-Najjar umat Islam mengambil alih tanah dan menggali kuburan-kuburan dari orang-orang kafir untuk mencari harta karun. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.454 hal.118

 

Mujizat yang dinyatakan tanpa bukti mengenai Muhamad yang mengatakan makam yang mana yang digali untuk mendapatkan harta kekayaan. Juga, diperbolehkan untuk umat Islam menggali makam-makam orang non-Islam jika mereka ingin mendapatkan keuntungan dari itu. Abu Dawud vol.2 no.3082 dan catatan kaki 2556 hal.878

 

Allah telah melarang bumi untuk memakan mayat dari para nabiNya. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1042 hal.269 dan vol.1 no.1526 hal.397

 

Mayat para nabi hidup dalam makam mereka, dan mereka dapat mendengar. Abu Dawud vol.1 catatan kaki 514 hal.269

 

Ilmu Pengetahuan dan Takhyul

 

Menggunakan batu koral dalam jumlah ganjil. Abu Dawud vol.1 book 1 no.35 hal.8

 

Sanitasi: Ketika orang bertanya tentang meminum dari sebuah mata air dengan pakaian saat datang bulan, anjing mati, dan bau busuknya, Muhamad mengatakan bahwa air itu murni dan tidak tercemar oleh apapun. Abu Dawud vol.1 bag.35 no.66-67 hal.16-17

 

Suku bangsa Mugharrihum memiliki beberapa jin di antara mereka. Abu Dawud vol.3 no.5088 catatan kaki 4436 hal.1415-1416

 

Muhamad menunjukkan ketakutan ketika ia melihat hujan atau angin. Abu Dawud vol.3 no.5079-5080 hal.1414

 

Satu sayap dari seekor serangga memiliki sebuah penyakit, dan satunya lagi adalah penyembuhnya. Abu Dawud vol.3 buku 21 no.3835 hal.1080

 

Membentuk tangan seperti memegang telur adalah obat terbaik. Abu Dawud vol.3 no.3848,2850,2851 hal.1084

 

Muhamad berkata bahwa jika seorang melakukan gerakan itu pada hari ke-17, 19 atau 21 dalam satu bulan, itu akan menyembuhkan setiap penyakit. Abu Dawud vol.3 no.3852 hal.1084

 

Muhamad berkata pada orang dengan sakit di kaki mereka untuk mematikannya dengan tumbuhan pacar. Abu Dawud vol.3 no.3849 hal.1084

 

Setelah makan, kamu harus menjilat tanganmu, atau memberikannya pada orang lain untuk dijilat. Abu Dawud vol.3 buku 21 no.3838 hal.1081

 

Pengulangan

 

Seorang laki-laki yang mengatakan hal-hal tertentu tidak akan mengalami kemalangan yang tiba-tiba di hari itu atau di malam itu. Abu Dawud vol.3 no.5069 hal.1411

 

Doa pengulangan yang sia-sia tidaklah sah kecuali dengan pembacaan dari Al-Fatiha [Sura 1] Abu Dawud vol.1 buku 2 no.818-821 dan catatan kaki 371-373 hal.208-209; vol.1 buku 2 no.822 hal.210

 

Fatimah mengeluh pada Muhamad tentang dia yang menggunakan batu giling dan meminta seorang budak (tawanan perang). Muhamad tidak memberikannya, tapi ia katakana bahwa ia akan memberikan yang lebih baik dari itu. Ia berkata padanya untuk mengatakan “kemuliaan bagi Allah” sebanyak 33 kali, “Terpujilah Allah” sebanyak 34 kali, dan “Allah adalah yang Maha Kuasa” sebanyak 34 kali. Abu Dawud vol.3 no.5044-5045 hal.1405


Penebusan dan Pahala

 

“Jika setiap orang (laki-laki) mandi di hari Jumat, berpakaianlah yang terbaik yang ia miliki, gunakanlah wewangian yang ia miliki, lalu pergilah untuk bersembahyang berjemaah (sholat jemaat) di mesjid, dan berhati-hatilah agar tidak melewati orang lain, lalu berdoalah sesuai yang apa yang Allah tentukan, lalu diamlah sejak Imam datang sampai menyelesaikan doanya, hal itu akan menebus dosa-dosanya di minggu sebelumnya.” Abu Dawud vol.1 buku 1 no.343 hal.91.

 

Laki-laki berkata pada istri mereka ketika ingin mandi: “Apabila seseorang menyuruh (istrinya) untuk membersihkan diri dan ia sendiri membersihkan diri di hari Jumat, pergi Shalat Jum’at lebih awal, mengikuti liturgy dari awal, berjalan, tidak mengendarai, mengambil tempat duduk dekat Imam, mendengarkan dengan penuh perhatian, dan tidak mengobrol, ia akan mendapatkan pahala atas puasa tahunan dan atas shalat tahajut untuk setiap langkah yang ia lakukan.” Abu Dawud vol.1 buku 1 no.345 hal.91. Pahala itu untuk suami, disebutkan dengan jelas bukan untuk istri.

 

Muhamad bertanya bagaimana menghapus dosanya dan dengan cara membersihkan dengan air, salju, dan hujan es.  Abu Dawud vol.1 buku 2 no.780 hal.200.

 

Muhamad berdoa memohon pengampunan. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.849 hal.217; vol.1 buku 2 no.876-878 hal.224-225. Lihat juga Abu Dawud vol.2 no.2382 hal.655

 

Muhamad diampunkan atas dosanya di masa lalu dan di masa yang akan datang. Abu Dawud vol.3 no.4945 hal.1380

 

Ada satu jam di hari Jumat ketika Allah akan mengabulkan apapun yang diminta darinya. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1043-1044 hal.270

 

Jika seseorang melakukan wudu, berdoa, dan bersikap diam pada hari Jumat, seluruh dosa diampunkan selama satu minggu. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1045 hal.270

 

“Penebusan dosa sebesar 1 dinar atau 1/2 dinar karena melewatkan sembahyang Jumat. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1048-1049 hal.271-272

 

Jikalau apa yang dikataka seseorang sama dengan apa yang malaikat katakan, dosanya di masa lalu diampunkan. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.847 hal.217

 

“Umi Salamah mengatakan bahwa ia mendengar Rasullullah (semoga damai menyertainya) mengatakan: Jikalau seseorang melakukan ihram (mengabdi sepenuhnya) untuk Haji atau ‘Umrah dari Masjid Aqsa ke masjid suci, dosanya di masa lalu dan yang akan datang akan diampunkan, atau ia akan mendapat jaminan Surga. Pencerita ‘Abd Allah meragukan perkataan yang manakah yang ia katakan….” Abu Dawud vol.2 no.1737 hal.457

 

Sepuluh hal yang dapat membuat Allah mengampunkan dosa-dosamu. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1292,1295 hal.340-341

 

Jikalau seseorang berdoa di malam hari atau berpuasa selama Ramadhan, maka seluruh dosa-dosanya diampunkan. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1366,1367 hal.358-359

 

Mengatakan sesuatu dalam 33 kali dan mengulanginya tiga kali, dan seluruh dosa-dosa akan diampunkan. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1499 hal.392-393.

 

Seorang Islam yang tidak munafik yang sedang sakit bertobat atas dosa-dosanya. Abu Dawud vol.2 no.3083,3086,3087 hal.879-881

 

Jika ada 40 atau lebih lelaki Muslim berdoa di makam orang Muslim, ia akan diampuni dosanya. Abu Dawud vol.2 no.3164 catatan kaki 2638 hal.900

 

 

 

Meminum Anggur

 

Meminum anggur dilarang. Abu Dawud vol.3 no.3661-3672 hal.1041-1043

 

Jika seseorang mati ketika mabuk, mereka tidak akan minum di kehidupan berikutnya. Abu Dawud vol.3 no.3671 hal.1043

 

Jika sesuatu adalah memabukkan, bahkan dalam jumlah kecil dikonsumsi itu dilarang. Abu Dawud vol.3 no.3673 hal.1043-1044; vol.3 no.3679 hal.1045

 

Jika seorang Muslim tidak akan melepaskan anggurnya, berkelahilah dengannya. Abu Dawud vol.3 no.3675 hal.1044

 

Tidak boleh membeli atau menjual anggur. Abu Dawud vol.3 no.3666 hal.1042

 

Muhamad melarang menjual atau menggunakan anggur, daging hewan yang sudah mati, dan babi. Abu Dawud vol.2 no.3478-3484 hal.991-992

 

Berbohong

 

“Hunaid bin 'Abd al-Rahman mengutip perkataan ibunya seperti berikut: Nabi (semoga damai besertanya) berkata: Ia yang memalsukan dengan tujuan untuk menjadikkannya benar diantara dua orang tidaklah berbohong. Versi yang ditulis oleh Ahmad bin Muhammad dan Musadda memiliki kalimat : Pembohong bukanlah orang yang menjadikan sesuatu menjadi benar diantara orang lain, yang mengatakan apa yang baik dan menambahkan yang baik.” Abu Dawud vol.3 no.4902 hal.1370-1371

 

 “Umi Kulthum, anak perempuan dari 'Uqbah, berkata: aku tidak mendengar Rasullulah (semoga damai besertanya) memberikan ijin adanya orang yang mengatakan sesuatu dengan bohong kecuali tiga hal. Rasullulah (semoga damai besertanya) mengatakan: aku tidak menyatakan seorang pembohong adalah orang yang menjadikan hel-hal dibenarkan dalam masyarakat, yang mengatakan sebuah kata yang hanya untuk menjadikan sesuatu dibenarkan, dan seseorang yang mengatakan sesuatu yang menyulut pertengkaran, dan seseorang yang mengatakan sesuatu pada istrinya dan istrinya mengatakan sesuatu pada suaminya.” Abu Dawud vol.3 no.4903 hal.1371.

 

Jikalau setiap orang dengan sengaja melakukan kebohongan pada Muhamad, maka tempat kediamannya adalah Neraka. Abu Dawud vol.3 bag.1372 buku 19 no.3643 hal.1036.

 

Menjelang Akhir Hidupnya Muhamad Dapat Menulis

 

Muhamad disebut pesan yang tidak tertulis. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.976,977 hal.250. Namun…

 

Kemudian Muhamad menulis sebuah surat wasiat pada seorang Muslim bernama al-Harith al-Tamami. Abu Dawud vol.3 no.5062 hal.1410, atau juga surat-surat yang sama atau berbeda yang ditujukan pada Bilah bin Harith al-Muzani. Abu Dawud vol.2 no.3056 hal.870

 

Abu Dawud vol.2 no.2993 hal.849 menyebutkan sebuah surat yang ditulis oleh Muhamad, seperti yang ditunjukkan dalam Abu Dawud vol.2 no.3021 hal.859-861

 

‘Uthman dan Qur’an

 

“Yazid al-Farisi berkata: Aku mendengar Ibn ‘Abbas mengatakan: Aku bertanya pada ‘Uthman bin ‘Affan: Apa yang menggerakkanmu untuk menaruh (Sura) al-Bara’ah yang adalah milik mi’in (sura) (yang berisi seratus ayat) dan (Sura) al-Anfal yang dimiliki oleh mathani (Sura) dalam kategori mengenai al-Sab’u al-tiwal (surah panjang pertama atau pasal panjang pertama dari Qur’an), dan kamu tidak menulis “Dalam nama Allah, Yang Maha Kasih, Maha Murah” diantara ayat-ayat itu? ‘Uthman menjawab: Ketika ayat-ayat Qur’an dinyatakan pada Nabi (semoga damai besertanya), ia memanggil seseorang untuk menulis ayat-ayat itu untuknya dan berkata padanya: Taruhlah ayat ini dalam sura yang anggap saja bahwa telah disebutkan; dan ketika satu atau dua ayat dinyatakan, ia biasanya berkata yang mirip. … Sebab itu aku menaruh ayat-ayat itu dalam kategori al-sab’u al-tiwal (tujuh sura panjang), dan aku tidak menulis ‘Dalam nama Allah, Maha Kasih, Maha Murah’ diantara ayat-ayat itu.” Abu Dawud vol.1 buku 2 bag.276 no.785 hal.201-202

 

Variasi dalam Qur’an

 

Sura 1:46 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3383 hal.1116

Sura 18:76 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3384 hal.1116

Sura 18:86 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3385 hal.1116

Sura 24:35 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3387 hal.1116

Sura 34:23 berkaitan dengan huruf vokal dan huruf konsonan. Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3392 hal.1117

Sura 39:59. Ayat ini mengutip dengan kata ganti perempuan untuk jiwa, sementara bacaan yang terkenalnya menggunakan kata ganti laki-laki. Abu Dawud vol.3 no.3979 catatan kaki 3393 hal.1117

Sura 65:1 mengenai Ibn ‘Abbas Abu Dawud vol.2 no.2192 catatan kaki 1520 hal.591-592

Sura 89:86 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3399 hal.1118

Sura 89:25-26 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3408 hal.1119

Sura 12:23 berkaitan dengan huruf vokal. Haita (orang Kufah dan Basrah) atau Hita (orang Medina dan Syria). Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3411 hal.1120

Sura 18:86 berkaitan dengan huruf vokal. Hamiya dengan ‘a’ yang panjang untuk kata air hangat, atau hami’ah yang berarti air yang wangi seperti bungan mawar [air kelam?]. Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3408 hal.1120

Sura 2:58 Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3413 hal.1121

 

Variasi dalam Sura 24:1 (“r” yang terlewat atau ditambahkan pada faradnaha (dan yang mana kita telah putuskan) vs. sebagian besar menggunakan farradnaha (yang mana kita telah gambarkan secara detail) Abu Dawud vol.3 catatan kaki 3414 hal.1121

 

Bagian terakhir dari Sura 73 adalah 12 bulan setelah bagian yang pertama. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1337-1339 hal.352-353

 

Penghapusan dari Bagian-bagian dalam Qur’an

 

Sura 73:2-3 dihapus dan diganti oleh Sura 73:20. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1299 hal.343

 

Sura 2:184 dihapus. Abu Dawud vol.2 no.2308. Juga catatan kaki (ibid)1636 hal.632.

 

Sura 9:44 dihapus dan diganti oleh Sura 24:62. Abu Dawud vol.2 no.2765 hal.776

 

Usia A’isha Saat Menikah

 

“‘A’ishah mengatakan : Rasullullah (semoga damai menyertainya) meikahiku ketika aku berusia tujuh tahun. Diceritakan oleh Sulaiman: atau enam tahun. Ia telah melakukan hubungan seksual denganku ketika aku berusia sembilan tahun.” Abu Dawud vol.2 no.2116 hal.569

 

A’ishah sedang bermain dengan boneka, dan teman-teman perempuan lainnya. Ketika Muhamad datang gadis-gadis lainnya keluar, dan ketika Muhamad keluar, mereka kembali. Abu Dawud vol.3 no.4913 hal.1373

 

‘A’ishah berkata : Aku dulunya bermain dengan boneka. Terkadang Rasullullah (semoga damai menyertainya) datang kepadaku ketika teman-temanku sedang bersamaku. Ketika ia masuk, mereka keluar, dan ketika ia keluar, mereka masuk. ” Sunan Abu Dawud vol.3 no.4913 hal.1373 Secara hati-hati mencatat ini BUKANLAH mengatakan bahwa Muhamad melakukan hubungan seksual dengan A’isha ketika teman-temannya sedang memperhatikan. Namun dikatakan teman-temannya yang sedang bermain dengannya, dan mereka keluar ketika Muhamad masuk, dan dapat kembali setelah ia pergi.

 

“‘A’ishah berkata: Rasullullah (semoga damai menyertainya) menikahiku ketika aku berusia tujuh atau enam tahun. Ketika kita datang ke Medina, beberapa wanita datang. Menurut versi dari Bishr: Umi Ruman datang kepadaku ketika aku sedang berputar-putar. Mereka mengambilku, mempersiapkanku dan menghiasiku. Lalu aku dibawa kepada Rasullullah (semoga damai menyertainya), dan ia melaksanakan hidup bersama denganku ketika aku berusia sembilan tahun. Ia menghentikanku dipintu, dan aku tertawa terbahak-bahak.” Abu Dawud vol.3 no.4915 hal.1374

 

“Abu Dawud berkata: Itu adalah untuk mengatakan: Aku sedang mengalami haid, dan aku dibawa ke sebuah rumah, dan ada beberapa wanita Ansari (Pembantu) dalam rumahnya. Mereka berkata: Diberkatilah dan semoga berhasil. Tradisi dari salah satu dari mereka telah dimasukkan dalam hal lainnya.”

“Tradisi yang disebutkan di atas juga telah disebarkan oleh Abu Usamah dalam sebuah cara yang mirip melalui rantai pembawa cerita yang berbeda. Versi ini memiliki: ‘Dengan penuh keberuntungan.’ Ia (Umi Ruman) mempercayakanku pada mereka. Mereka mencuci kepalaku dan memperbaiki aku. Tiba-tiba tidak ada yang datang padaku kecuali Rasullullah (semoga damai menyertainya) yang datang sebelum tengah hari. Maka mereka mempercayakanku padanya.” Abu Dawud vol.3 no.5916 (kesalahan cetak, versi benar adalah 4916) hal.1374

 

‘A’ishah berkata: Ketika kami datang ke Medina, para wanita datang padaku ketika aku sedang bermain di ayunan, dan rambutku terurai ketelingaku. Mereka membawaku, mempersiapkanku, dan menghiasiku. Lalu mereka membawaku pada Rasullullah (semoga damai menyertainya) dan ia hidup bersama denganku, ketika aku berumur sembilan tahun. Abu Dawud vol.3 no.4917 hal.1374

 

“Tradisi yang disebutkan diatas juga disebarkan oleh Hisham bin ‘Urwah melalui rantai yang berbeda dari beberapa pembawa cerita. Pada versi ini menambahkan: aku sedang bermain ayunan dan aku bersama teman-temanku. Mereka membawaku ke sebuah rumah; ada beberapa wanita Ansar (pembantu). Mereka berkata: Dengan penuh keberuntungan dan berkat.” Abu Dawud vol.3 no.4918 hal.1374

 

(4919) ‘A’ishah berkata : Kita datang ke Medina dan tinggal bersama dengan Banu al-Harith bin al-Khazraj. Ia berkata: Aku berjanji demi Allah, aku sedang berayunan diantara dua pohon palem. Lalu ibuku datang, dan menyuruhku untuk turun, dan menyuruhku terurai menutupi telinga. Pembawa cerita lalu menyebutkan sisa dari tradisi itu.” Sunan Abu Dawud vol.3 no.4915-4919 hal.1374.

Backgammon tidak diijinkan. Abu Dawud vol.3 no.4920 hal.1375

 

Jika seseorang mencuci lebih atau kurang dari apa yang mereka harus lakukan, lalu mereka melakukan hal yang salah dan telah melanggar. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.135 hal.33

 

Sunatan pada perempuan disebutkan sepantasnya. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.217 hal.53

 

Doa

 

Allah tidak menerima doa dari orang yang kafir. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.60 hal.14

 

Melakukan wudu dan pemusatan pikiran dalam berdoa dan “Surga akan menjadi kumpulan harta kekayaannya” Abu Dawud vol.1 buku 1 no.169 hal.41

 

Pembahasan mengenai seandainya seseorang mengekuarkan gas (kentut) ketika sedang wudu. Maka harus dilakukan wudu lagi jika merasakannya atau mencium, atau berbunyi. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.177 hal.42

 

Harus melakukan wudu kembali jika seseorang makan sesuatu yang dimasak dengan api. Dikemudian hari ini dihapuskan. Abu Dawud vol.1 catatan kaki 91 hal.46

 

Tidak perlu melipatkan tangan atau membunyikan menggertakan jari diijinkan diantara wudu dan doa. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.562 dan catatan kaki 246 hal.148

 

Menjalin jari-jari selama berdoa “adalah doa bagi mereka yang akan mendapatkan murka Allah” Abu Dawud vol.1 buku 2 no.988 dan catatan kaki 479 hal.253

Para Muslim modern itu salah. Jilbab dan pemisahan wanita dari laki-laki dalam kehidupan Muslim (saat ini) diijinkan. Abu Dawud vol.1 catatan kaki 506 hal.267

 

Kutipan dari sebagian dari Sura 2:144. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1040 hal.268

 

Dulunya seorang laki-laki melewati antara Muhamad dan sebuah pohon, maka Muhamad mengutuknya dengan berkata ia tidak akan bisa berjalan lagi, dan ia menjadi pincang. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.707 hal.182

 

Kaum Hanafi tidak mengangkat tangan mereka sebelum bersujud. Abu Dawud vol.1 catatan kaki 342 hal.193

 

Pertentangan mengenai tangan sebelum lutut atau sebaliknya. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.839-840 dan catatan kaki 383 hal.215

 

Doa tidak dihitung kecuali kalau punggungnya tetap tegak ketika sedang bersujud. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.854 hal.219

 

Jika imam membuat sebuah kesalahan laki-laki harus mengagungkan Allah dan para wanita harus bertepuk tangan. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.439 hal.237; vol.1 buku 2 no.939-942 hal.239-240

 

Mengikuti sesuai kata imam pada saat mengatakan amin. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.936 hal.238

 

Perundang-Undangan

 

Sekolah Islam telah memperdebatkan diantara mereka mengenai bagaimana untuk membersihkan kaus kaki. Abu Dawud vol.1 catatan kaki 80 hal.36

 

Jangan mengatakan, “Bersamamu damai itu” pada makhluk hidup. Lebih baik mengatakan, “Damai besertamu” Abu Dawud vol.3 no.5190 hal.1437

 

Peraturan Allah bisa berubah karena manusia mempertanyakan! “… Orang Islam yang melukai kebanyakan yang melawan umat Islam adalah ia yang menyelidiki sesuatu yang tidak dilarang untuk laki-laki, dan itu dinyatakan terlarang karena penyelidikannya.” Abu Dawud vol.3 no.4593 hal.1295. Catatan kaki 401 pada beberapa halaman mengatakan: “…Nabi (semoga damai menyertainya) meminta pada umat Islam untuk tidak sering bertanya pertanyaan agar supaya terlihat tidak ada kesukaran dalam pengajaran Islam.”

 

Memukul Wanita

 

Seorang istri mempunyai hak untuk tidak diserang wajahnya. Abu Dawud vol.2 no.2137 hal.574

 

Janganlah mencaci maki istri atau memukul istri di wajahnya. Abu Dawud vol.2 no.2138-2139 hal.574-575

 

Memukul wanita: “Iyas bin ‘Abd Allah bin Abi Dhubab melaporkan Rasullullah (semoga damai menyertainya) dengan mengatakan: Janganlah memukul tangan perawan Allah, tapi ketika ‘Umar datang pada Rasullullah (semoga damai menyertainya) dan berkata: Wanita telah menjadi lebih berani pada suami mereka, ia (Nabi) memberikan izin untuk memukul mereka. Lalu banyak wanita datang pada keluarga dari Rasullullah (semoga damai menyertainya) mengeluh mengenai suami mereka. Maka Rasullullah (semoga damai menyertainya) berkata: banyak wanita pergi ke rumah keluarga Muhamad mengeluh mengenai suami mereka. Mereka bukanlah yang terbaik diantara kamu.(1467)” Abu Dawud vol.2 no.2141 hal.575

 

“Ini menunjukkan bahwa para istri harus menurut pada suami mereka. Misalkan mereka tidak menurut atau berani pada suami mereka, mereka harus mengubah istri mereka dengan pengajaran dan pendidikan. Pemukulan adalah jalan terakhir. Tetapi akan lebih baik untuk menghindari pemukulan sebisa mungkin.” Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1467 hal.575.

 

“’Umar bin al-Khattab melaporkan pada Nabi (semoga damai besertanya) dengan mnegatakan: Seorang laki-laki tidak akan ditanya mengapa ia memukul istrinya. (1468)” Abu Dawud vol.2 no.2142 hal.575

 

“Ini berarti bahwa seorang laki-laki mencoba yang terbaik untuk menjadikan istrinya orang benar, tapi ia gagal melakukannya, maka ia diijinkan untuk memukul istrinya sebagai jalan terakhir. Tradisi ini tidak pernah berarti bahwa seorang suami harus memukul istrinya tanpa alasan yang tepat. Jika ia memukul istrinya tanpa kesalahan yang ada pada istrinya, ia akan bertanggung jawab dan dipanggil untuk menjawab.” Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1468 hal.375

 

Berhubungan Seksual dengan Budak

 

Berhubungan seks dengan para budak: “Abu Sai’d al-Khudri berkata: Rasullullah (semoga damai besertanya) mengirim pasukan ekspedisi militer ke Awtas untuk tujuan perang di Hunain. Mereka bertemu musuh mereka dan berperang dengan mereka. Mereka mengalahkan mereka dan mengambil budak-budak mereka. Beberapa Sahabat Rasullullah (semoga damai menyertainya) enggan untuk melakukan hubungan seksual dengan budak perempuan ditengah kehadiran suami mereka yang adalah orang kafir. Maka Allah, Maha Agung, membuat ayat Qur’an: (Sura 4:24) “Dan semua wanita yang sudah menikah (dilarang) untuk kamu memiliki mereka (para budak) yang telah dimiliki oleh tangan kananmu.” Dengan ini dikatakan, mereka sah menurut hukum untuk mereka yang ingin memiliki ketika mereka telah selesai atas tamu bulanan yang mereka tunggu. (1479)” Abu Dawud vol.2 no.2150 hal.577

 

Salamah diberikan seorang budak perempuan dan belum “melepas pakaiannya” Muhamad mengambilnya dari Salamah dan memberikannya pada orang Mekah untuk menebus tawanan Islam. Abu Dawud vol.2 no.2691 hal.749-750.

 

 “Setelah pendistribusian barang rampasan perang seorang laki-laki boleh melakukan hubungan seks dengan budak perempuan setelah perempuan itu menyelesaikan menstruasinya, jika ia tidak hamil. Jika ia sedang hamil maka orang itu harus menunggu sampai perempuan itu melahirkan bayinya. Ini adalah pandangan yang diperlihatkan oleh Malik, al-Shafi’i dan Abu Thawr. Abu Hanifah memegang sebuah prinsip bahwa jika suami dan istri adalah sama-sama budak, ikatan pernikahan mereka akan tetap berlanjut; mereka tidak akan dipisahkan. Menurut sebagian besar para cendekia, mereka akan dipisahkan. Al-Awza-i mempertahankan  supaya pernikahan mereka akan tetap berlanjut sampai mereka meninggalkan bagian dari barang rampasan perang. Jika seorang laki-laki membeli mereka, ia boleh memisahkan mereka jika ia mau, dan melakukan hidup bersama (kumpul kebo) dengan perempuan itu setelah masa menstruasi. (‘Awn al-Ma’bud II.213)” Perlu dicatat bahwa Muhamad menikahi Safiyah setelah perang terjadi. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 1479 hal.577-578.

 

Seorang prajurit perang Islam harus menunggu sampai seorang wanita selesai dengan menstruasinya untuk melakukan hubungan seks dengannya. Abu Dawud vol.2 no.2153-2154 hal.578

 

‘Amr bin Shu’aib dengan kewenangan dari ayahnya berkata bahwa kakeknya menceritakan pada Nabi (semoga damai menyertainya) dengan mengatakan: Jika satu dari kamu menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, ia harus mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta padaMu untuk kebaikannya, dan dalam watak yang Kau berikan padanya; aku mencari perlindungan dalam Engkau dari segala roh jahat yang ada dalamnya, dan dalam sifat yang Kau telah berikan padanya.’ Ketika ia membeli seekor unta, ia harus memegang bagian atas dari bongkolnya dan mengatakan hal yang sama,” Abu Dawud vol.2 no.2155 hal.579

 

Mustahil (Hal yang Tidak Mungkin)

 

Sebuah kemustahilan (seseorang yang menikahi wanita dalam waktu singkat untuk hanya sebuah tujuan agar suaminya yang sebelumnya dapat menikahinya lagi) itu dikutuk. Abu Dawud vol.2 no.2071 hal.555

 

Seorang perempuan yang sudah bercerai tidak dapat menikahi orang yang sama sampai ia telah melakukan perkawinan tubuh dengan orang lain. Abu Dawud vol.2 no.2192 hal.592-593

 

Seorang wanita tidak dapat menikah lagi dengan orang yang sama sampai ia melakukan perkawinan dengan orang lain. Abu Dawud vol.2 no.2302 hal.629

 

Jilbab

 

Seorang laki-laki hampir membunuh istrinya karena ia tidak menggunakan jilbab saat keluar rumah. Ia berada di luar karena seekor ular. Abu Dawud vol.3 no.5237-5238 hal.1448-1449

 

“…Allah tidak menerima doa dari wanita yang telah mencapai pubertasnya kecuali kalau ia memakai jilbab.” Abu Dawud vol.1 buku 2 no.639 hal.168

 

Hukum bahwa seorang wanita harus menutupi wajahnya termasuk hukum yang mengatakan bahwa ia harus menutupi bagian pribadinya. Abu Dawud vol.2 catatan kaki 2749 hal.935

 

Pernikahan Sementara

 

“Al-Zuhri berkata: Kita sedang bersama dengan ‘Umar b. ‘Abd al-‘Aziz. Disana kami membicarakan mengenai pernikahan sementara. Seseorang yang disebut Rabi’ b. Saburah berkata: Aku menjadi saksi bahwa ayahku berkata padaku bahwa Rasullullah (semoga damai menyertainya) telah melarang itu pada saat Perpisahan Haji (1399). (2068) Rabi’ b. Saburah bercerita atas kewenangan dari ayahnya: Rasullullah (semoga damai menyertainya) melarang adanya pernikahan sementara dengan wanita.” Catatan kaki 1399 mengatakan, “Mut’ah (pernikahan sementara) dilarang oleh Rasullullah (semoga damai menyertainya) pada enam peristiwa, yaitu, saat perang di Khaibar, penebusan Umrah (‘Umrat al-Qada), Penaklukan Mekah, perang di Awtas, perang Tabuk dan Perpisahan Haji. Al-Thawri berkata: Apa yang benar adalah bahwa pernikahan sementara dibuat menjadi sah sebanyak dua kali dan dilarang sebanyak dua kali. Itu disahkan sebelum adanya perang di Khaibar, tapi dilarang pada saat yang sama. Lagi itu disahkan pada saat penaklukan Mekah dan dilarang pada saat yang sama. Ini adalah tahun adanya perang Awtas. Mulai sekarang itu dilarang selamanya. Ini adalah pandangan yang ditunjukkan oleh seluruh Sahabat dan para cendekia. Beberapa Sahabat sempat berpikir untuk membuatnya sah tapi kemudian mereka menarik kembali pendapat mereka. Posisi sekarang dari pernikahan sementara adalah dilarang selama-lamanya menurut kaum Suni (Muslim Ortodoks).” [Bertentangan dengan ini, beberapa orang Hanbali tetap melakukan Mu’tah.]. Abu Dawud vol.2 no.2067-2069 dan catatan kaki 1399 hal.554

 

Perempuan dalam Islam

 

‘Umar memerintahkan anak laki-lakinya ‘Abd Allah untuk menceraikan istrinya, tapi ia menolak karena ia mencintainya. Maka ‘Umar pergi kepada Muhamad, dan Muhamad memerintahkannya untuk menceraikan istrinya. Abu Dawud vol.3 no.5119 hal.1422

 

Seorang istri tidak dapat berpuasa lebih banyak, atau mengijinkan seseorang untuk memasuki rumahnya tanpa ijin dari suaminya. Abu Dawud vol.2 no.2452, 2453 hal.677-678

 

Muhamad tidak memarahi suami yang memukul istrinya karena berdoa dan melakukan puasa lebih banyak. Abu Dawud vol.2 no.2453 hal.677-678

 

Seekor anjing hitam atau seorang perempuan menghentikan sebuah sembahyang. Atau seekor anjing dan perempuan yang sedang haid memberhentikan sembahyang. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.702,703 hal.181

 

Doa dilarang setelah doa di siang hari kecuali matahari sudah tinggi. Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1269 hal.335. Pelarangan mengenai waktu berdoa juga disebutkan dalam Abu Dawud vol.1 buku 2 no.1272-1273 hal.336

 

 “’Abd Allah bin ‘Umar bercerita pada Rasullullah (semoga damai menyertainya) dengan mengatakan: aku tidak melihat kecacatan yang lebih berhubungan dengan penalaran dan agama daripada kebijaksanaanmu (wanita). Seorang perempuan bertanya: Apakah yang menjadi kecacatan mengenai penalaran dan agama? Ia menjawab: Kecacatan dari penalaran adalah kesaksian dari dua perempuan yang disamakan dengan kesaksian satu laki-laki, dan kecacatan dari keyakinan adalah satu diantara kamu tidak berpuasa saat Ramadan (ketika sedang haid), dan tidak boleh berdoa untuk beberapa hari.” Abu Dawud vol.3 no.4662 hal.1312. Catatan kaki 4082 di halaman yang sama mengatakan, “Ini menunjukkan bahwa perempuan adalah cacat dalam kepercayaan. Dari hal ini Abu Dawud menentang bahwa Kepercayaan bertambah dan berkurang.”

 

Seorang perempuan yang sedang haid tidak diijinkan untuk berada di mesjid. (Ia mungkin bisa saja untuk memasukinya dlaam waktu yang singkat.) Abu Dawud vol.1 catatan kaki 113 hal.57

 

Seorang perempuan tidak diijinkan untuk membaca Qur’an. Abu Dawud vol.1 catatan kaki 111 hal.56

 

Perempuan tidak tidak perlu datang untuk berdoa di saat menstruasi. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.262-265 hal.65-66

 

Tidak ada hubungan persetubuhan, lakukanlah semuanya dengan budak perempuan dan tawanan perempuan. Abu Dawud vol.2 no.2166-2168 hal.582

 

“Ia [Muhamad] menjawab,’ Sembunyikanlah bagian pribadimu kecuali dari istrimu dan dari orang yang dimiliki oleh tangan kananmu (gadis budak),”” Abu Dawud vol.3 no.4006 hal.1123. Mereka tidak harus menikahi gadis-gadis budak.

 

Abu Dawud vol.3 no.4443-4445 hal.1244 menunjukkan bahwa melakukan hubungan seks dengan seorang gadis budak yang dimiliki itu boleh saja, tapi seorang laki-laki akan dicambuk karena melakukan hubungan seks dengan gadis budak istrinya.

 

Air seni dari bayi perempuan harus dibersihkan secara menyeluruh, sementara untuk bayi laki-laki hanya diperciki. Abu Dawud vol.1 buku 1 no.374-379 hal.97-98

 

Seorang perempuan tidak harus memberi sebuah hadiah dari tanah milik bersama dengan suaminya. Abu Dawud vol.2 no.3539 hal.1006. Ini umumnya adalah karena seorang perempuan kurang atas kebijaksanaan dan kecerdasan. Abu Dawud vol.2 catatan kaki pada hal.1006

 

“’A’ishah berkata: Habibah anak perempuan dari Sahl adalah istri dari Thabit bin Qais bin Shimmas. Ia memukulnya dan mematahkan bagian dari tubuhnya. Maka ia datang pada Nabi (semoga damai menyertainya) setelah pagi hari, dan mengeluh padanya tentang suaminya. Nabi (semoga damai menyertainya) memanggil Thabit bin Qais dan berkata (padanya): Ambillah sebagian dari tanah miliknya dan berpisahlah darinya. Ia bertanya: apakah itu benar, Rasullullah? Ia berkata: Ya. Ia berkata: Aku telah memberikannya dua kebun min sebagai mas kawin, dan dua kebun itu sudah menjadi miliknya. Nabi (semoga damai menyertainya) berkata: ambillah dan berpisahlah dengannya.” Perlu dicatat bahwa laki-laki itu mendapatkan kembali kebun-kebunnya setelah memukul istrinya dan mematahkan bagian tubuhnya. Abu Dawud vol.2 no.2220 hal.600

 

Ahli Islam yang sah tidak setuju atas penyunatan pada para gadis. Abu Dawud vol.3 catatan kaki 4257 hal.1451

 

Referensi

 

Sunan Abu Dawud : English Translation with Explanatory Notes oleh Prof. Ahmad Hasan. Sh. Muhammad Ashraf Publishers, Booksellers & Exporters :LahorePakistan. 1984)

Sebagian daftar melalui internet mengenai hadist Abu Dawud ada di:

http://cwis.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/abudawud/

The Holy Qur-an : English translation of the meanings and Commentary. Diterjemahkan oleh ‘Abdullah Yusuf ‘Ali. Direvisi dan diedit oleh The Presidency of Islamic Researches, IFTA, Call and Guidance. King Fahd Holy Qur-an Printing Complex. (tidak bertanggal)

Al-Bukhari Sahih Al-Bukhari. (diterjemahkan oleh Muhammad Muhsin Khan diterbitkan oleh al Maktabat Al Salafiat Al Madinato Al Monawart. (tidak bertanggal) (9 volume)

Sahih Muslim oleh Imam Muslim. Digubah dalam bahasa Inggris oleh ‘Abdul Hamid Siddiqi. International Islamic Publishing House. (tidak bertanggal)

The NIV Study Bible : New International Version Zondervan Bible Publishers. 1985.

 

Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi situs www.MuslimHope.com